Waspada!. Darurat Perlindungan Benda-benda Sejarah di Cagar Budaya Kraton
IMNEWS.ID – Mencermati penjelasan Gusti Moeng saat menyampaikan hasil-hasil rapat khusus dan terbatas, Jumat (5/6) pukul 13.00 WIB, seharusnya menjadi dasar untuk secepatnya bersikap. Terlebih, hasil rapat bersama Maha Menteri KGPH PA Tedjowulan dan KGPH Puger yang disampaikan dalam rapat bersama jajaran Bebadan Kabinet 2004, Jumat (5/6) pukul 15.00 WIB itu, mengandung unsur kedaruratan.
Kalau ada penegasan Maha Menteri KGPH PA Tedjowulan bahwa aset Dinasti Paku Buwana dan Dinasti Mataram berupa keris pusaka sampai berjumlah 20-an, hanya tergeletak di kasur kamar tidur Sinuhun PB XIII (alm), itu darurat perlindungan dan keamanan benda-benda bersejarah yang dilindungi UU BCB No.11/2010. Hal ini yang seharusnya menjadi titik krusial, segera dilakukan tindakan perlindungan.

Pada titik ini, seharusnya organ-organ Kemenbud RI seperti Dirjen Kebudayaan dan Balai Perlindungan Kebudayaan (BPK) Wilayah X Jateng-DIY, segera melakukan tindakan tegas koordinatif. Kalangan aparat keamanan terkait mendesak diajak berkoordinasi untuk melakukan eksekusi “Kamar Pusaka” (Ndalem Ageng), dan audit terhadap semua isi kamar pusaka untuk memastikan keutuhan dan perlindungannya.
Langkah pengamanan dan perlindungan ini mendesak dilakukan, karena barang-barang itu adalah benda bersejarah milik seluruh Dinasti Paku Buwana dan Dinasti Mataram yang berada di dalam kawasan yang dilindungi UU Cagar Budaya No.11/2010. Eksekusi itu wajib dilakukan, sebagai langkah penyelamatan dan pengamanan seluruh pusaka aset peninggalan dinasti yang dilindugi UU, selain yang direvitalisasi.
Bila benar Maha Menteri KGPH PA Tedjowulan pernah melihat ada 20-an keris hanya diletakkan tergeletak di atas kasus kamar tidur Sinuhun PB XIII semasa hidupnya, itu jelas mengindikasikan betapa lemahnya sistem perlindungan dan pengamanan aset-aset penting milik dinasti di Kraton Mataram Surakarta. Dan sangat diyakini, tatacara seperti itu sengaja diciptakan “bersama”, karena ada tujuan tertentu.
Seperti yang sudah disinggung dalam seri artikel sebelumnya (iMNews.id, 10/6), tatacara pernyimpanan atau perlakukan Sinuhun PB XIII terhadap aset-aset pusaka itu, jelas memberi peluang terjadinya berbagai penyimpangan atau perbuatan melawan hukum. Kemungkinannya seperti, “dipinjam” tanpa pertanggungjawaban atau kejelasan, penggelapan, pencurian dan pemalsuan/duplikasi menyertai jual-beli.

Dan, bila keterangan yang didapat Gusti Moeng dari Maha Menteri KGPH PA Tedjowulan itu benar, berarti sinyalemen semakin berkurangnya benda-benda bersejarah aset kraton dalam bentuk apa saja terutama pusaka, adalah potensi ancaman serius. Karena, sejak kraton ditutup dengan “Insiden MOM” (Mirip Operasi Militer) mulai April 2017, bisa disebut sebagai peluang yang sengaja diciptakan.
Bila dianalisis lebih lanjut, kraton yang ditutup selama lebih lima tahun tanpa alasan yang jelas, bisa dimaknai bahwa potensi ancaman terhadap keamanan dan keutuhan semua benda bersejarah aset kraton, terus berlanjut sejak lama hingga kini. Berikut, juga bisa dimaknai sebagai strategi atau kedok untuk menutupi berbagai perbuatan melawan hukum, bila terbukti ada kerja-sama di antara mereka.
Analisis ke arah dugaan itu sangat memungkinkan, karena selama kraton ditutup sejak 2017, Bebadan Kabinet 2004 mulai tahun 2023 masih “bisa mematai-matai”, walau sangat terbatas , pernah sayup-sayup terdengar ada berita menyedihkan. Yaitu adanya aktivitas di malam hari (tengah malam-Red), ada truk keluar dari kraton beberapa kali secara terpisah, dari arah depan kompleks Sasana Putra.
Ada yang menyebut, truk itu mengangkut barang-barang aset kraton, yang tentunya berkuruan besar dan jumlahnya banyak. Kalau hanya benda “Rebab gading” seperti yang disinyalir raib berangsur-angsur dari kraton sejak lama hingga dekade terakhir, mungkin tak perlu menggunakan truk untuk mengangkutnya. Atau dari 20-an keris yang dipajang di atas kasur itu, juga sangat mudah dibawa keluar dari kraton.

Melihat kemungkinan-kemungkinan yang sebenarnya sudah terbuka sejak lama, setidaknya selama Sinuhun PB XIII dan kelompoknya menguasai penuh aset-aset yang lepas dari pengawasan siapapun teruatam Bebadan Kabinet 2004, sejatinya kraton sudah lama dalam kondisi “darurat” perlindungan dan penyelamatan aset bangsa. Kini, seharusnya berbagai pihak perlu meningkatkan kewaspadaan untuk mencegah.
Mencegah agar tidak semakin parah proses “desakralisasi”, “delegitimasi” dan “demitologi” kraton, melalui cara-cara yang sangat tidak terhormat, yaitu “memusnakan” simbol-simbolnya. Memusnakan bukan dalam arti menghancurkan atau membakar, tetapi “meniadakan” dengan cara menciptakan kegiatan “jual-beli” atau “pindah-tangan” simbol-simbolnya agar kraton menjadi museum kosong atau mati.

Analisis yang sampai sejauh itu tentu tidak mengada-ada, melainkan ada alasan rasionalnya. Karena, selama ini kraton dianggap sulit diruntuhkan dengan cara-cara “diplomatis, dialogis” yang esensinya tipu-daya dan siasat menyesatkan. Sebab itu, kalau Kemenbud RI sudah memulai “hadir” menyelamatkan sisa-sisa jejak peradaban masa lalu bangsa dengan revitalisasi, perlu ditingkatkan intensitasnya.
Bahkan, kini terasa mendesak segera dilakukan eksekusi bersama sebagai langkah penyelamatan, yang dimulai dari mengaudit dan identifikasi barangngnya. Karena, indikator “pemusnahan” sudah jelas, pihak oknum atau kelompok yang berpotensi melakukan “pemusnahan” itu juga sudah jelas. Sejumlah bangunan di kraton yang “dibiarkan” sampai hancur, juga sudah jelas oleh oknum/kelompok yang sama. (Won Poerwono-habis/i1)





