Juga Dukung Audit Dana Hibah dan Kritisi Tugas Pengembangan/Pengelolaannya
SURAKARTA, iMNews.id – Komunitas “Saka Dharma Awu Sepuh” kemarin membagi-bagikan 500 bingkisan takjil kepada siapa saja yang lewat di halaman Kamandungan, Kraton Mataram Surakarta menjelang waktu buka puasa, Senin petang (23/2). Ada 50-an orang dari lintas trah darah-dalem Sinuhun PB II-XII yang dipimpin BRM Nugroho Iman Santoso selaku ketua komunitas, ikut sibuk membagi-bagikan paket takjil itu.

Dalam suasana hujan masih rintik-rintik setelah turun lumayan deras di Kota Surakarta, kegiatan bagi-bagi takjil tetap berlangsung. Karena, hampir semua paket takjil baik minuman maupun makanan dilayani di bagasi mobil terbuka. Ada pula yang menggunakan payung besar untuk melindungi takjil yang dibagikan. Topengan Kori Kamandungan Lor juga menjadi tempat aman untuk membagi-bagikannya.

Menurut BRM Nugroho Iman Santoso yang juga cucu Sinuhun PB XI, kegiatan itu merupakan bagian dari kepedulian sosial di saat Ramadan, selain simbol harmonisasi kalangan keluarga besar Kraton Mataram Surakarta. “Ini sekaligus juga untuk menandai dan menyambut dibukanya kembali Museum Art Gallery Kraton. Mulai Rabu (18/2) sudah terbuka melayani kunjungan wisatawan,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, dia juga memberi pernyataan menyikapi dinamika perkembangan suasana terakhir yang terjadi di kraton. Yang berkait dengan tatakelola dan rencana pembentukan kelembagaan baru (BPKS-Red), dia menegaskan pentingnya menjunjung tinggi kepastian hukum yang sudah ditegaskan Putusan MA RI No.1950 K/Pdt/2022 yang telah dieksekusi PN Surakarta (8/8/2024) alias “inkracht”.

Menurutnya, eksekusi putusan MA itu adalah keputusan hukum tertinggi yang jelas, tegas dan sudah final. Semua pihak harus menghormati putusan hukum yang menjadi yurisprudensi, yang wajib dijadikan pedoman bagi segala bentuk tindakan hukum berikutnya dan oleh siapapun. Putusan itu juga menegaskan posisi dan kedudukan hukum beberapa lembaga di kraton, seperti Bebadan Kabinet 2004 dan (LDA).

“Oleh sebab itu, kami berharap, untuk menjaga tertib administrasi dan menghindari tumpang-tindih kewenangan, pelaksanaan tugas pengembangan dan pengelolaan dana hibah, lebih baik dilakukan melalui langkah-langkah koordinatif secara resmi dengan lembaga yang sudah ada yang memiliki legal standing. Dan terkait surat permohonan audit kepada Ketua BPK, kami mendukung sepenuhnya,” tambah BRM Nugroho.

Disebutkan, KGPH PA Tedjowulan yang ditunjuk Kemenbud RI dengan SK No.8 Tahun 2026 sebagai Pelaksana Perlindungan Pengembangan dan atau Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Kraton Surakarta Hadininingrat, telah mengirim surat permohonan audit kepada Ketua BPK RI. Surat bernomor 02/SKMK.8.2026/PAKKSH/2026 itu sudah dilayangkan ke kantor BPK RI tanggal 21 Januari 2026. (won-i1)
