Setiap Saat, Persoalan di Internal Kraton Berpotensi Sampai ke Peradilan
IMNEWS.ID – KETIKA masyarakat ada Kraton Mataram Surakarta benar-benar memasuki zaman atau era baru yang super modern seperti sekarang ini, memang ada dan mungkin banyak yang harus disesuaikan atau beradaptasi. Karena, kraton bersama sejumlah lain anggota FKIKN dan DPP MAKN, berkewajiban menempat diri sebagai warga negara.
Artinya, sebagai bagian dari warga bangsa di NKRI, masyarakat adat dan kelembagaan Kraton Mataram Surakarta, harus menempatkan diri sama di mata konstitusi UUD ’45 dan semua tata hukum atau regulasi yang berlaku di republik ini. Itu merupakan konsekuensi logis dari gagasan Sinuhun PB X mendirikan sebuah wadah bagi bangsa baru.
Bangsa baru yang dimaksud adalah bangsa Indonesia yang kahir dengan dukungan penuh dari para pemilik wilayah di Nusantara, yaitu sisa dari 250 kraton, kesultanan, kedatuan dan pelingsir adat. Di Eropa juga banyak kerajaan yang sampai sekarang masih eksis dan menjadi bangsa besar, walau tidak merubah bentuk negaranya.

Tetapi 250-an lembaga masyarakat adat (kraton/kesultanan/kedatuan/pelingsir adat), bersama semua elemen lain bangsa ini, sudah bersepakat untuk mendirikan NKRI. Hidup sebagai bangsa baru yang berlatar-belakang suku, agama, ras dan golongan sangat beragam itu, berupaya tumbuh sebagai bangsa besar yang diikat sebuah konsensus.
Yaitu kesepakatan nasional untuk selalu menjaga tegaknya Pancasila, UUD 45, Bhineka Tunggal Ika dan Sang Saka Merah-Putih. Sebagai lembaga masyarakat adat, sekitar 60-an kraton/kesultanan/kedatuan/pelingsir adat sudah lebih dulu eksis dengan gaya peradaban sendiri. Bersama itu, berbagai persoalan juga terus dibawa.
Kini, sebagai bangsa baru yang ingin berdiri sama tinggi dan berdaulat seperti bangsa-bangsa lain, mau tidak mau harus bisa menyesuaikan diri dengan perubahan zaman/peradaban dunia. Di era zaman super modern sekarang ini, kalangan lembaga masyarakat adat harus mampu menempatkan diri sebagai WNI, selain insan adat.

Sebuah upaya penyesuaian atau adaptasi yang luar biasa harus dilakukan masyarakat adat, ketika harus bergaul bersama seluruh rakyat bangsa dengan segala tata-nilai yang dilahirkan negara/pemerintah. Karena, jika tidak bisa beradaptasi, berarti bisa dimaknai “menyerah” untuk “digilas” perubahan dan faktanya sudah banyak korban.
Namun dalam soal beradaptasi inilah yang rasanya selama 80 tahun menjadi bagian dari bangsa di NKRI, masyarakat adat belum mendapatkan tempat yang layak dan setimpal dengan “pengorbanan” dan arti penting eksistensinya bagi NKRI dan bangsa Indonesia. Karena, hingga kini belum ada sebuah instrumen aturan yang ideal.
Yaitu instrumen aturan yang bisa menjadi ruang dialog antara masyarakat adat dengan negara (pemerintah). Karena, faktanya dalam perjalanan 80 tahun bergaul dalam masyarakat bangsa, ada berbagai persoalan di masing-masing wilayah yang sulit diselesaikan oleh mekanisme aturan masing-masing ataupun “intervensi”.

Seperti sering dikeluhkan lalu diteriakkan Gusti Moeng selaku Ketua Lembaga Dewan Adat (LDA), bahwa Kraton Mataram Surakarta dalam posisi sebagai pihak pertama yang mendukung Proklamasi Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 1945. Dalam momentum itu, Sinuhun PB XII menyatakan menggabungkan seluruh wilayah kraton ke dalam NKRI.
Sinuhun PB XII dengan tegas menyatakan mendukung Kemerdekaan RI melalui telegram pada 18 Agustus 1945, lalu disusul dengan Makloemat SISKS PB XII pada 19 Agustus 1945 bersama SP Mangkunagara VIII. Peristiwa ini patut dimaknai, bahwa keduanya berinisiatif menggabungkan diri ke NKRI, bukan “kalah perang” dari NKRI.
Tafsir yang rasional itu perlu dipamahi bersama oleh bangsa ini, bahwa kraton-kraton yang mendukung berdirinya NKRI, bukan karena “kalah berperang”. Bila bukan kalah berperang, secara nalar juga tidak perlu ada aset-aset milik lembaga masyarakat adat (kraton) yang “diambil-alih” (dirampas) oleh negara/pemerintah.

Hal di atas adalah salah satu contoh di antara sejumlah persoalan masyarakat adat dan lembaga kratonnya yang sudah rela menggabungkan diri ke dalam NKRI, tetapi hingga kini merasakan seperti “dilucuti” seperti “dianggap kalah perang”. Tak hanya persoalan “terampasnya” aset-aset kraton, banyak hal lain yang “merugikan”.
Baru saja, persoalan ganti nama adat bisa sampai di meja persidangan yang akan berlanjut ke lembaga Kantor Dukcapil. Ini adalah bentuk “intervensi” yang sangat merugikan masyarakat adat. Kelak “intervensi” serupa berpotensi lebih sering terjadi. Agak berbeda maknanya, jika kasus dana hibah sampai ke pengadilan.
Memang bisa dipahami, ada hal-hal dari ranah adat dari lembaga masyarakat adat harus memasuki wilayah tata-nilai modern, untuk beradaptasi, eksis dan bertahan. Tetapi, intervensi itu jangan sampai dimaknai sebagai “negara hadir” yang justru merampas rasa keadilan. Di sinilah instrumen aturan ideal itu diperlukan segera. (Won Poerwono – habis/i1)
