Insiden Meminta Kunci Semua Pintu di Kraton Melahirkan Banyak Makna
IMNEWS.ID – Hari demi hari berjalan sejak Sinuhun PB XIII wafat (2/11/2025) bersamaan dengan deklarasi sepihak tokoh “seberang” atau “ksatriya sabrang”, hingga kini sudah lebih 50 hari. Sejak “surud-dalem” itu, terjadi dinamika sosial kekerabatan yang fluktuatif, seiring dengan berbagai ritual tatacara adatnya.
Di satu sisi fenomena “Raja Kembar”, sangat agresif selalu berupaya antisipasif. Di sisi lain, berjalan apa adanya, berusaha melihat arah yang jelas sesuai tata-nilai paugeran adat. Semua dijalaninya dengan kesederhanaan dan tulus-ikhlas, terkesan “sekadar menjalani “wajib”, jauh dari ambisi di luar ekspektasi pribadi.
Lukisan seperti itu, tanpa perlu dijelaskan langsung oleh tokohnya (Sinuhun PB XIV Hangabehi) atau siapapun yang tiap saat tampak mendampingi/mengawal, sudah bisa dibaca maknanya. Kalangan awam yang hanya menyimak dari platform medsos yang beredar di HP-nya gampang menangkap makna itu dan mudah membandingkannya.
Publik yang awam juga gampang mengukur seberapa besar kapasitas pribadi antara dua tokoh “Raja Kembar” itu. Terlebih, bagi yang bertemu saat menjalani syarat shalat Jumat di Masjid Agung, yang tinggal sekali saja (Jumat, 26/12/2025). Dari soal ibadah rutin dan wajib dijalani seorang pemimpin Mataram Islam, sudah bisa diukur.

Kalau dari ukuran menjalani “syarat wajib” ini saja “ksatriya sebrang” sudah tak layak disebut sebagai “pemimpin Mataram Islam”, lalu bagaimana dengan segala persyaratan lain?. Dari beberapa serial artikel beda tema sebelumnya, sudah banyak disinggung bagaimana seseorang bisa disebut memenuhi syarat tahta Kraton Mataram?.
Berkait dengan itu, ada beberapa peristiwa dalam perkembangan situasi dan kondisi belakangan yang mungkin aneh bagi publik secara luas. Tetapi mungkin dianggap biasa bagi “pihak sebrang”. Yaitu, melayangnya sepucuk surat dari “sebrang” akhir November 2025, yang tertuju pada Gusti Moeng selaku pimpinan Bebadan Kabinet 2004.
Surat itu dilayangkan oleh pejabat dari sebuah Bebadan yang baru dibentuk di “negeri sebrang”. Di situ, ada tokoh Wakil Bupati yang mendapat gelar dan jabatan sebagai “penasihat” raja. Isi surat itu, intinya meminta kunci semua akses pintu
masuk kraton dan ke bangunan apapun yang menjadi bagian seluruh kegiatan adat.
Surat yang diterima GKR Wandansari Koes Moertiyah selaku Pengageng Sasana Wilapa-Pangarsa LDA) tanggal 11 Desember 2025, lalu dijawab dengan surat tertanggal 15 Desember 2025. Dalam jawaban berisi 5 poin itu, Gusti Moeng menandaskan posisi dan legal standing “Bebadan Kabinet 2004” dan Lembaga Dewan Adat masih berfungsi sah.

Sebelum terurai 5 poin jawaban Gusti Moeng, ada situasi dan kondisi di luar surat ini yang bisa dimaknai sebagai kausalitasnya. Yaitu, karena tak satupun “pihak sebrang” bersedia hadir dalam beberapa pertemuan yang diinisiasi Maha Menteri KGPH Tedjowulan selaku “ad-interim Plt Sinuhun”, di kraton maupun di kantor Kemenbud.
Walaupun, jika ada perwakilan yang mau menghadiri sampai kali ketiga pertemuan yang difasilitasi Menbud Fadli Zon itu, tidak ada jaminan segala persoalan “Raja Kembar” selesai. Ini juga berarti, tidak ada jaminan surat permintaan kunci semua pintu akses masuk kraton dan seluruh bangunan pendukungnya tidak dilayangkan.

Namun, peristiwa itu sudah terlanjur terjadi, dan “Insiden” meminta semua kunci di kraton itu sudah lewat. Peristiwa itu tentu akan melahirkan banyak pertanyaan, karena bisa dimaknai banyak hal dan memiliki banyak tafsir. Yang jelas, Gusti Moeng selaku Pengageng Sasana Wilapa/Pangarsa LDA sudah menjawab tegas dan jelas.
Poin pertama, penjelasan Gusti Moeng berkait dengan kehadirannya di kantor Kemenbud Fadli Zon di Jakarta. Ia bersama rombongan di antaranya Sinuhun PB XIV Hangabehi, memenuhi undangan Maha Menteri KGPH Tedjowulan. Dia mengajak kedua pihak (Raja Kembar) untuk bermusyawarah, salah satunya membahas masa depan kraton.

Bila dilihat esensi pertemuannya, tentu bisa dimaknai berkait dengan urgensi beberapa pertemuan sebelumnya. Yang intinya, Maha Menteri KGPH Tedjowulan hendak menandaskan, bahwa kraton masih dalam keadaan “kosong” belum ada Sinuhun yang “jumeneng nata”. Padahal, soal kebersamaan harus diutamakan untuk kraton ke depan.
Poin kedua, Gusti Moeng menunjukkan bahwa tokoh “sebrang” belum mendapat legitimasi sah dari negara. Buktinya, pergantian nama tokoh itu ditolak Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, sesuai putusan No.153/Pdt/P/PN.Skt. Bahkan, dalam waktu bersamaan, seluruh keluarga besar Dinasti Mataram “menetapkan” KGPH Hangabehi.

Walau belum sampai pada puncak pengesahannnya jumeneng nata sebagai Sinuhun PB XIV, yaitu berupa gelar upacara adat dilengkapi tarian sakral Bedhaya Ketawang, tetapi “penetapan” itu adalah simbol dukungan legitimatif. Baik dukungan keluarga besar trah dinasti yang terwadahi dalam Lembaga Dewan Adat, maupun dari negara.
Karena makna posisinya seperti itu, maka Pengageng Sasana Wilapa/Pangarsa LDA menegaskan dalam poin kedua itu, bahwa “dhawuh” yang keluar dari tokoh yang mengaku sebagai pejabat Pengageng Sasana Wilapa disebut bukan “dhawuh” yang sifatnya sah. Seperti diketahui, pihak “sebrang” sudah membentuk “bebadan” baru.

Poin ketiga ditegaskan, bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) RI No.1006 PK/Pdt 2023, tertanggal 14 Desember 2023, sudah menunjukkan secara jelas bahwa seluruh Bebadan yang dibuat Sinuhun PB XIII menjadi batal, tidak berlaku. Begitu juga, semua bebadan bentukan PB XIII hingga tahun 2024, dinyatakan gugur oleh putusan MA itu.
Menutup poin ketiga itu, Gusti Moeng menunjukkan bahwa Bebadan yang sah menurut “tata hukum” Indonesia adalah yang terbentuk di tahun 2004. Bebadan yang dipimpin Gusti Moeng itu, tetap sah menjalankan tugas sampai ada “raja” yang definitif diakui negara, termasuk susunan “bebadan” baru yang akan disahkan negara pula. (Won Poerwono – bersambung/i1)




