Layakkah Menyandang Gelar “Khalifatullah, Ngabdurrachman, Sayidin, Panatagama”?
IMNEWS.ID – DALAM sekitar dua pekan terakhir bersamaan adanya wajib shalat Jumat tujuh kali di kagungan-dalem Masjid Agung bagi KGPH Hangabehi, syarat menuju tahtanya sebagai Sinuhun PB XIV, ada peristiwa aneh yang sulit diterima akal sehat. Ada seorang dari rombongan tokoh yang disebut pesaing untuk tahta PB XIV, dua kali tampak membagi-bagikan uang kepada sejumlah orang di masjid.
Melihat peristiwa itu jadi mengingatkan pada masa-masa kampanye dalam pilihan pimpinan yang terjadi setiap lima tahun sekali. Uang diberikan secara terbuka atau serangan fajar dalam amplop, bertebaran menjelang bahkan sampai saat pilihan di berbagai tingkatan itu sedang berlangsung. Untuk Pilkades, Pilkada, Pileg hingga Pilpres, berbagai cara menebar dilakukan, tak peduli di tempat ibadah.

Kalau dipandang sisi positifnya, berbagi rezeki kepada orang lain apalagi dari kalangan warga kurang mampu, itu menjadi kewajiban bagi siapa saja kepada sesama tanpa perlu memandang identitas apapun. Tetapi kalau rezeki dibagi-bagikan di tempat ibadah tak jelas tujuannya, agaknya kurang tepat. Karena bisa melahirkan berbagai tafsir. Terlebih dilakukan untuk tujuan akhir “persaingannya”.
Ketika mencermati peristiwa bagi-bagi uang yang kejar-kejaran sampai di halaman tempat ibadah, dua kali dari 4 kali Jumat itu, ada beberapa hal penting perlu dipahami. Yaitu soal kerangka berpikir bahwa persaingan dalam alih kepemimpinan di kraton dianggap sama dengan ajang “pilihan” di atas. Namun, mereka tidak berpikir bahwa masjid adalah lembaga yang sah pengumpul/penyalur zakat, infak dan sedekah.

Hal ketiga yang penting dan berat adalah ekspresi sikap yang terlalu meremehkan nama besar Kraton Mataram Surakarta. Artinya, orang-orang rombongan tokoh pesaing yang sedang melakukan sensasi dengan bagi-bagi uang di dalam tempat ibadah itu, sama sekali tidak memikirkan bagaimana anggapan publik terhadap perilakunya. Karena, peristiwa itu membawa “simbol-simbol” nama besar kraton.
Kedatangan rombongan dan tokoh yang “didukung” atas nama kraton, kemudian melakukan perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai etika yang selama ini menjadi representasi kraton. Dan, tempat yang dijadikan ajang perbuatan sangat tidak etis itu, adalah tempat ibadah kagungan-dalem lembaga kraton. Bagaimana lagi penjelasannya, ketika perbuatan itu ditakar dengan nilai-nilai keagamaan?.

Asa kesimpulan sementara dari peristiwa dua kali Jumat yang mengusik akal sehat dan nurani, terlebih bila dikaitkan dengan nilai-nilai ideal keagamaan. Pertama, publik akan berpikir bagaimana seorang calon pemimpin lembaga masyarakat adat yang menjadi sumber Budaya Jawa, tetapi justru tidak memahami standar etika yang menjadi nilai-nilai di dalamnya?. Lalu fungsinya sebagai teladan budaya di mana?
Pertanyaan yang menjadi kesimpulan sementara berikutnya, adalah bagaimana seorang calon yang bahkan sudah “mengklaim” dirinya Sinuhun PB XIV, tidak memahami bahwa dalam diri gelar seorang “raja” Mataram Islam, sekaligus bermakna pemimpin agama?
Lalu bagaimana dengan sebutan “Khalifatullah, Ngabdurrachman Sayidin Panatagama?
Maka patut dipertanyakan/diragukan, apakah tokoh itu layak menyandang tahta raja?.

Beberapa hal yang menyangkut makna dari label cirikhas seseorang yang mengemban tahta sebagai “raja” Mataram Islam hingga berakhir di Surakarta Hadiningrat ini, mungkin tak banyak diketahui publik secara luas, apalagi dipahami. Tetapi, bagi tradisi dalam proses melahirkan seorang pemimpin pengganti, penerus dan pengemban tahta di Kraton Mataram Surakarta, harus tetap memegang teguh paugeran adat.
Selama gelar dan sesebutan serta simbol-simbol Dinasti Mataram itu digunakan, seorang pemimpin penerus tahta harus memahami dan menjalankan sepenuhnya semua yang diatur dalam konstitusi tidak tertulis, yaitu tata-nilai paugeran adat. Dalam kalimat proses lahirnya seorang pemimpin dinasti, itu jelas menunjuk pada tradisi bahwa pemimpin di lembaga “kraton” Mataram Surakarta berlaku secara turun-temurun.
Jadi, sejak awal Dinasti Mataram didirikan Panembahan Senapati selaku Raja ke-1 Kraton Mataram Islam (1588-1601) hingga berjalan ratusan tahun kemudian yaitu pada suksesi di tahuin 2025 ini, sistem yang melahirkan seorang calon dan berproses menjadi pemimpin tetap sama. Paugeran adat dengan tegas menyebutkan, anak lelaki tertua dari garwa prameswari adalah putra mahkota sekaligus calon penerus tahta.
Siapa yang berhak menjadi “garwa prameswari”? Dia adalah seorang wanita yang sejak gadis “lajang” dipilih dan dilindungi atau “disengker” atau bisa juga “dipingit” atau dalam pengawasan/pengamanan ketat kraton, yang kelak akan dinikahi “Raja” sebagai permaisuri. Siapakah wanita yang berhak?. Dia adalah punya asal-usul secara adat atau “nazab”, yaitu trah darah keturunan kerabat generasi “canggah”.

Bagaimana seorang gadis lajang punya trah darah keturunan (canggah-Red) bisa menjadi permaisuri? Banyak tokoh di kraton yang masih bisa dijumpai sekarang ini menyebut, paugeran adat sudah menjelaskan dengan tegas dan jelas, istri yang sah menjadi prameswari-dalem adalah yang sudah diwisuda dalam sebuah upacara adat bernama “Bhayangkari”, yang disaksikan Bebadan, lembaga kapujanggan dan kerabat.
Fakta yang melukiskan kronologi prosedur itu, kemudian bisa dijadikan alat untuk mengidentifikasi eksistensi seseorang yang mengaku “prameswari” bergelar “GKR”. Karena faktanya, “prameswari” itu baru dinikahi resmi (“diam-diam”) pada 4 Juli 2002. Dan anehnya lagi, selang sekitar dua bulan kemudian yaitu pada 6 September 2002, “prameswari” itu melahirkan seorang anak yang kini ingin merebut “tahta”.
Seiring dengan terjadinya “perang informasi” dan “legitimasi” masing-masing calon Sinuhun PB XIV di platform medsos pribadinya, seorang peneliti sejarah yang juga Ketua Lokantara Pusat di Jogja juga melempar informasi berkadar ilmiah. Sejarawan Ki Dr Purwadi, menerbitkan buku berjudul “Babad Paku Buwana XIV” yang ditulis secara khusus sebagai persembahan KP Bambang S Adiningrat (Ketua Pakasa Jepara).
Dalam sampul buku yang tertulis “Penerbit : Bangun Bangsa” itu, KP Bambang S Adiningrat menyebut bahwa buku itu dipersembahkan sebagai ungkapan mangayubagya “jumenengan nata” KGPH Hangabehi sebagai SISKS Paku Buwana XIV. Buku yang sedang dalam proses finishing itu, diperkirakan terbit awal tahun 2026. Dan, melalui “blog”nya ditulis juga soal “Tinjauan Filsafat Sosial Kepemimpinan Kraton”.

“Sebagai abstraksi, artikel ini bertujuan untuk menjelaskan sistem kepemimpinan di Kraton (Mataram) Surakarta. Metode kefilsafatan sosial digunakan untuk mengulas data pembahasan. Teori budaya disertakan untuk memperoleh pemahaman yang benar dan utuh. Filsafat sosial dalam kajian ini berusaha memahami fenomena budaya yang terjadi di lingkungan kraton. Karena, sistem kepemimpinan sosial masyarakat adat”.
“…Sudah berlangsung berabad-abad. Rentang waktu panjang tentu menjadi pengalaman kolektif. Kraton (Mataram) Surakarta sebagai pusat kebudayaan Jawa, tentu memuat kearifan lokal yang juga menjadi bagian pengalaman kolektif itu, termasuk yang berhubungan dengan kepemimpinan. Butir-butir nilai kepemiminan tradisional, sangat berguna untuk pembinaan budi-pekerti luhur,” ujar Ki Dr Purwadi kepada iMNews.id. (Won Poerwono – habis/i1)




