Menjelang 1 Sura Tahun Baru Jawa, Sejumlah Pakasa Cabang Siapkan Acara

  • Post author:
  • Post published:June 18, 2025
  • Post category:Regional
  • Reading time:6 mins read
You are currently viewing Menjelang 1 Sura Tahun Baru Jawa, Sejumlah Pakasa Cabang Siapkan Acara
"MASIH KACAU" : Pelaksanaan kirab pusaka menyambut Tahun Baru Jawa 1 Sura sebelum ada eksekusi putusan MA No.1006/PK/Pdt/2022 pada 8 Agustus 2024, masih "kacau". Tetapi, perkembangan positif yang terjadi, mungkin belum dikomunikasikan dengamn baik ke Pakasa cabang. (foto : iMNews.id/Won Poerwono)

Kraton Punya Jadwal Kirab Pusaka, Ada Cabang yang Jadwalnya “Tumbuk”

SURAKARTA, iMNews.id – Menjelang pergantian Tahu Baru Jawa dan Tahun Baru Hijriyah pada tanggal 1 Sura Tahun Dal 1959 dan 1 Muharam Tahun 1447 H yang tepat pada 27 Juni sesuai kalender pemerintah di tahun 2025 ini, selain Kraton Mataram Surakarta, kalangan Pakasa cabang juga sudah bersiap menyambut dengan berbagai rencana.

Di Kraton Mataram Surakarta, sudah mulai diadakan rapat-rapat membahas persiapan kirab pusaka yang biasanya digelar tepat di malam pergantian Tahun Baru Jawa/Hijriyah, yaitu di malam 1 Sura atau 1 Muharam. Upacara adat kirab yang melibatkan ratusan warga masyarakat adat, selain kerabat yang ada di Surakarta juga warga Pakasa.

Menandai penyambutan datangnya Tahu Baru Jawa, di kraton juga akan digelar upacara wisuda bagi kalangan abdi-dalem yang sama sekali baru maupun yang memohon kenaikan gelar/pangkat kekerabatan. Dari permohonan sekitar 700-an, menurut KP Siswanto Adiningrat baru disetujui 25 sentana-dalem dan 150-an abdi-dalem.

Berkait dengan gelar kekerabatan yang pernah diterbitkan kraton untuk semua masyarakat adat di berbagai elemen, kerabat dan di luar semua itu, Gusti Moeng selaku Pengageng Sasana Wilapa dan Pangarsa LDA memiliki penegasan. Karena adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang dieksekusi pada 8 Agustus 2024, punya implikasi yang luas.

YANG MENANDAI : Kegiatan upacara wisuda penyerahan kekancingan gelar kekerabatan yang akan digelar Bebadan Kabinet 2004, Sabru (21/6), menandai upacara adat perayaan menyambut Tahun Baru Jawa 1 Sura Tahun Dal 1959 pada 26 Juni mendatang. (foto : iMNews.id/Won Poerwono)

“Ya. Benar. Begitu,” jawab Gusti Moeng saat ditanya iMNews.id apakah semua produk kebijakan hasil “penyelahgunaan” SK Kemendagri No 430-2933 tahun 2017 oleh Sinuhun PB XIII dan kelompoknya, gugur atau tak berlaku karena adanya eksekusi putusan MA 8 Agustus 2024?. Apakah juga termasuk semua kekancingan yang pernah diterbitkan Sinuhun?

Penegasan itu diberikan Gusti Moeng saat menunggui ritual “ngisis ringgit” Kiai Menjangan Emas di Pendapa Magangan, tepat “weton pasaran” Anggara Kasih atau Selasa Kliwon (17/6). Wawancara singkat dilakukan saat Pengageng Sasana Wilapa/Pangarsa LDA itu berjalan menuju Pendapa Sasana Sewaka untuk menggelar gladen Bedhaya Ketawang.

Gusti Moeng juga tidak menolak ketika ditanya, apakah eksekusi pada 8 Agustus 2024 atas putusan MA No.1006/PK/Pdt/2022 itu juga berarti menggugurkan penerbitan semua kekancingan gelar sesebutan sebelum 2017? Karena, sebelum ada SK Kemendagri No.430-2933 tahun 2017, Sinuhun dan kelompoknya sering menggelar wisuda sampai lintas negara.

Memang belum dijelaskan apakah eksekusi putusan MA itu bisa berlaku surut untuk segala kebijakan yang dikeluarkan Sinuhun PB XIII sebelum adanya SK Kemendagri itu. Namun bila mencermati salah satu bunyi putusannya yang mengembalikan kedudukan Lembaga Dewan Adat (LDA) yang dipimpin Gusti Moeng selaku Pangarsa, berarti bisa berlaku surut.

JUGA TERLIBAT : Pelaksanaan event “Grebeg Suro” yang digelar Pakasa Cabang Ponorogo bersama Pemkab setempat beberapa tahun lalu, juga didukung para prajurit dari Kraton Mataram Surakarta. Karena, pelaksanaannya tidak bersamaan dengan kirab pusaka malam 1 Sura. (foto : iMNews.id/Won Poerwono)

“Semua kebijakan yang dilakukan Sinuhun secara pribadi atau atas namanya, ‘kan jelas menyalahi aturan. Karena, semua produk kelembagaan kraton ‘kan sudah ada departemen yang berwenang mengurusnya. Apalagi, Sinuhun dan lembaganya ‘kan tidak punya organ kelembagaan departemen yang khusus bekerja sesuai bidangnya. Terus gimana?”.

“Itu berarti, semua produk kebijakantermasuk surat-menyurat dan kekancingan gelar kekerabatan yang diterbitkan, memenuhi dua unsur kesalahan. Yang pertama tidak prosedural sesuai mekanisme kelembagaan di kraton, dan sama sekali tidak memiliki kekuatan hukum. Yang jelas, semua kekancingan yang diterbitkan, tidak ada arsipnya”.

“Yang penting itu. Semua surat-menyurat dan penerbitan kekancingan gelar kekerabatan, tak ada pencatatan secara administratif sebagai arsipnya. La wong Sinuhun ‘kan tidak punya lembaga seperti yang diklaim sebagai Pengageng Sasana Wilapa dan Pengageng Parentah Kraton. Kantornya tidak punya, yang bekerja juga tidak ada,” ujar Gusti Moeng.

Di tempat terpisah, sejumlah Pakasa cabang sudah bersiap-siap untuk hadir pada upacara wisuda yang akan digelar kraton, Sabtu (21/6). Karena ada warganya yang mengajukan permohonan disetujui dan akan diwisuda, seperti disebut KRRA Panembahan Didik Alap-alap Gilingwesi Singonagoro (Ketua Pakasa Cabang Kudus), ada 7 warganya akan diwisuda.

SALAH SATU : Event Grebeg Suro yang digelar Pakasa Cabang Ponorogo bersama Pemkab setempat beberapa tahun lalu, didukung Bregada Prajurit Nguntara Praja dan Korsik Sura Prajadi, karena Pakasa Cabang Jepara adalah salah satu dari sejumlah cabang yang dilibatkan di event itu. (foto : iMNews.id/Dok)

“Untuk warga Pakasa Kudus, ada 7 yang akan diwisuda. Dari kalangan pamong makam Pangeran Puger belum ada yang mengusulkan, mungkin tahun depan. Saya sudah jauh-jauh hari menawarkan, tetapi mereka menyatakn belum siap. Kami bersama yayasan Pangeran Puger sedang menyiapkan ritual khol. Tetapi kami menunggu jadwal dari kraton”.

“Khususnya jadwal upacara adat adeging nagari pada 17 Sura nanti. Kalau kraton menggelar ritual 16 Sura (sore), kami jelas memilih sowan ke kraton. Begitu pula, kalau ritualnya ditetapkan 17 Sura pagi/siang. Kami memilih menunggu jadwal kraton, karena warga Pakasa adalah abdi-dalem yang suwita ke kraton,” ujar KRRA Panembahan.

Berkait dengan pernyataan Ketua Pakasa Cabang Kudus itu, ada fenomena yang agak “mengkhawatirkan” dari daftar isian kesanggupan Pakasa cabang mengirim utusan untuk mendukung kirab pusaka malam 1 Sura. Daftar yang diedarkan ke semua pengurus cabang Pakasa, sampai Rabu (18/6) siang tadi baru diisi 21 cabang, dan Ponorogo masih kosong.

Pakasa Cabang Ponorogo yang belum mengisi daftar jumlah utusan yang akan dikirim pada kirab pusaka malam 1 Sura itu, menjadi fenomena mengkhawatirkan, selama ini Ponorogo “dipersepsikan” sebagai cabang paling besar dan “setia”. Belakanan diketahui, Pakasa Ponorogo sudah “terlanjur” bersepakat mendukung rangkaian event “Grebeg Suro”.

PERSIAPAN KHOL : Selain persiapan hadir di upacara wisuda penyerahan kekancingan gelar kekerabatan, Pakasa Cabang Kudus juga bersiap mendukung kirab pusaka malam 1 Sura. KRRA Panembahan Didik Singonagoro (Ketua Pakasa Kudus), ikut rapat persiapan khol Pangeran Puger di luar prioritas utama sowan ke kraton. (foto : iMNews.id/Dok)

“Ini sudah terlanjur latihan. Kegiatan Ponorogo (Grebeg Suro) yang bersamaan (tumbuk) dengan (kirab pusaka) 1 Muharam (Sura) di kraton, masih akan dimusyawarhkan,” ujar KP MN Gendut Wreksodiningrat (Ketua Pakasa Cabang Ponorogo) saat dimintai konfirmasi iMNews.id, kemarin. Karena “kesibukan” itu, Ponorogo belum mengisi daftar utusan.

“Fenomena” yang “mengkhawatirkan” itu, bisa menjadi potensi “pembangkangan” yang bisa menular ke cabang Pakasa lain. Apalagi, kegiatan Grebeg Suro itu juga melibatkan sejumlah Pakasa cabang lain. Berbagai pihak menyebut, ini akibat perkembangan positif di kraton belum dikomunikasikan efektif, setelah kirab pusaka tahun lalu masih “kacau”. (won-i1)