Menyambut “Kembalinya” Daerah Istimewa Surakarta dari Usul Pemekaran (1-bersambung)

  • Post author:
  • Post published:February 10, 2022
  • Post category:Regional
  • Reading time:7 mins read

Provinsi yang Sudah Ada Sejak Saat Berlakunya Konstitusi UUD 1945

IMNEWS.ID – KIRA-KIRA baru seminggu berlalu, muncul di media sosial sebuah video channel Youtube yang berlabel ”Data”, memperlihatkan sebuah usulan wacana dengan menyebutnya sebagai ”pemekaran” daerah di Tanah Air. Pemerhati budaya Jawa dan keraton secara spirirtual, KRT Hendri Rosyad Wrekso Puspito menyebut, channel Youtube itu tidak bisa dia pahami secara jelas dari mana sumbernya, tetapi isinya ada yang sama dengan yang sedang diperjuangkan hingga kini, yaitu ”kembalinya status” Provinsi Daerah Istimewa Surakarta (DIS)  .

”Tetapi dengan melihat tayangan tentang peta geografis pulau Jawa itu, kok sepertinya hendak menyampaikan usulan tentang ”pemekaran” wilayah/daerah. Saya pernah dengar dari Gusti Moeng, tetapi soal Provinsi Daerah Istimewa Surakarta yang dimaksud adalah pengembalian status. Bukan pemekaran wilayah/daerah semata. Ini yang sedang saya sosialisasikan melalui grup-grup WA saya,” ujar KRT Hendri Rosyad Wrekso Puspito, menjawab pertanyaan iMNews.id, tadi siang.

Dari display peta pulau Jawa yang digambarkan channel YouTube itu, selain Provinsi DKI, ada perubahan batas-batas wilayah sesuai usulan pemekaran daerah yang dimaksud, mulai dari ujung barat yaitu Provinsi Banten yang disebut akan mengalami pemekaran dengan pembentukan Provinsi Tangerang. Sedang dari Provinsi Jawa Barat (Jabar), akan mengelami pemekaran menjadi tiga provinsi yaitu Provinsi Jabar, Provinsi Bogor Pakuan dan Provinsi Cirebon.

Sedangkan di Jawa Tengah, selain Provinsi DIY, dilukiskan akan lahir provinsi baru, yaitu Provinsi Banyumasan, Provinsi Muria Raya dan Provinsi Daerah Istimewa Surakarta (DIS) serta sisanya Provinsi Jateng. YouTube itu tidak disebutkan Provinsi DIS merupakan perkecualian alias tidak bisa disebut sebagai ”pemekaran daerah atau wilayah”, karena provinsi yang memiliki daerah Wonogiri, Sukoharjo, Karanganyar, Sragen, Boyolali, Klaten dan berIbu Kota di Surakarta itu, sudah ada sejak konsitusi UUD 1945 berlaku di NKRI ini.

MEMBERI PENGARAHAN :Gusti Moeng selaku Ketua LDA, sedang memberi pengarahan kepada semua pengurus Pakasa cabang yang hadir langsung/tidak dalam rapat kerja di ndalem Kayonan, Baluwarti, Minggu (6/2), terutama dalam menyikapi video Youtube yang menyebarluaskan soal ”pemekaran wilayah/daerah”. (foto : iMNews.id/Won Poerwono)

”Saya juga kurang jelas siapa yang membuat video Youtube itu. Tetapi setelah saya cermati, kok banyak benarnya. Artinya, data-data yang ditampilkan, adalah usulan yang pernah saya dengar waktu saya duduk di Komisi II DPR RI (periode 2) tahun 2009-2014. Dan benar, usulan yang juga masuk Kemendagri, secara nasional ada usulan pembentukan 30 provinsi, 9 provinsi di antaranya usulan baru di pulau Jawa. Sekarang, pulau Jawa ada 6 provinsi. La, di antara 9 provinsi baru yang disebut, termasuk Provinsi DIS. Padahal, sudah ada sejak UUD 45 berlaku,” tunjuk GKR Wandansari Koes Moertiyah selaku Ketua Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Mataram Surakarta, menjawab pertanyaan iMNews.id, tadi siang.

Mantan anggota DPR RI dua periode terpisah yang akrab disapa Gusti Moeng menyebutkan, banyak sekali usulan pemekaran wilayah yang masuk ke Komisi II DPR RI dan ke Kemendagri saat dirinya masih bertugas di sana. Namun, sejak 2010-an pemerintah dan DPR melakukan moratorium usulan pemekaran wilayah yang hingga kini belum dicabut, padahal Provinsi DIS juga dimasukkan dalam katagori pemekaran wilayah.

Berbagai sumber di antaranya Lembaga Pusat Studi Daerah Istimewa (Pusadi) Jogja menyebutkan, wilayah Daerah Istimewa Surakarta yang waktu itu masih berstatus provinsi, digabungkan begitu saja ke dalam wilayah Provinsi Jateng, ketika UU No 10/1950 tentang pembentukan Provinsi Jateng dibuat. Padahal, wilayah yang kini sering disebut Solo raya itu, waktu itu berstatus provinsi daerah istimewa, yang tidak pernah dicabut dengan undang-undang apapun hingga kini, bahkan tetap eksis dalam pasal 18 konstitusi UUD 45.

BUKAN PEMEKARAN : Sosialisasi upaya pengembalian status Provinsi Daerah Istimewa Surakarta bukan ”pemekaran wilayah”, selalu terselip dalam setiap forum sarasehan Empat Pilar digelar bersama GKR Ayu Koes Indriyah (anggota DPD RI 2014-2019) dengan masyarakat di dapilnya. (foto : iMNews.id/Won Poerwono)

”YouTube yang beredar luas melalui media sosial itu memang tidak merugikan Surakarta. Tetapi malah banyak menguntungkan. Karena, mengingatkan adanya fakta yang sudah ada. Padahal, usulan itu sudah masuk DPR RI dan Kemendagri lebih 10 tahun lalu. Hanya saja, pihak yang membuat content itu kekurangan referensinya. Kalau mau membaca pasal 18 UUD 45, pasti akan beda bunyinya. Karena khusus untuk Provinsi DIS, tidak bisa disebut pemekaran wilayah/daerah. Tetapi upaya pengembalian status, mengingat dasar hukumnya sudah ada, yaitu pasal 18 UUD 1945, dan tinggal membuat UU ‘keistimewaannya’ saja,” tandas Pengageng Sasana Wilapa penerima penghargaan The Fukuoka Culture Prize Award dari Jepang tahun 2012 itu.

Bagi Surakarta, status Provinsi Daerah Istimewa Surakarta bukan sekadar ambisi ikut-ikutan euforia memisahkan daerahnya menjadi eksklusif dengan ciri-ciri tertentu seperti yang menjadi salah satu pertimbangan begitu banyaknya usulan pemekaran wilayah/daerah, terutama di pulau Jawa. Melainkan semata-mata ingin mengingatkan kepada para pengelola negara dan khalayak luas, bahwa bangsa dan negara yang bermartabat harus berjalan sesuai arah yang diamanatkan konstitusinya, yaitu UUD 1945.

NKRI ini didirikan harus berjalan di atas relnya, yaitu sesuai dengan yang diamanatkan UUD 1945, sebagai bentuk kesepakatan semua elemen bangsa ini ketika mendirikan negara, waktu itu. Di sana, ada pasal 18 yang hingga kini belum dihapus atau belum dirubah, walau sudah beberapa kali diamandemen, tetap menyebut bahwa NKRI terdiri dari 8 provinsi di Jawa dan luar Jawa, ditambah Daerah Istimewa Surakarta dan Daerah Istimewa Yogyakarta.

SAMPAI DI MK : Perjuangan para warga perwakilan pengurus Pakasa dari beberapa cabang di Jateng dan Jatim dalam upaya pengembalian status Provinsi Daerah Istimewa Surakarta, sudah sampai tingkat Mahkamah Konstitusi (MK) di tahun 2012. Perjuangan untuk seluruh masyarakat Surakarta itu, masih terus dilakukan hingga kini.  (foto : iMNews.id/Won Poerwono)

”Kalau kemarin (2012) uji materi UU No 10/1950 di MK untuk mengeluarkan Surakarta dari Provinsi Jateng, tapi gagal, ya sudahlah. Tetapi kalau mau mencermati penjelasan Prof Yusril Ihza Mahendra selaku saksi ahli, seharusnya sudah tidak perlu banyak alasan untuk tidak mengabulkan permohonan kami. Sekarang, usulan makin banyak mengalir, terutama dari media sosial. Tinggal DPR RI dan pemerintah mau mendengarkan suara rakyatnya apa tidak? Mosok, desakan begitu besarnya, kok masih saja berpegang pada moratorium (belum dicabut) ?,” tunjuk Gusti Moeng.

Menyadari makin santernya usulan dan desakan dari kalangan masyarakat untuk pengembalian status Provinsi DIS, bersamaan dengan beredarnya Youtube berisi usulan ”pemekaran wilayah/daerah” yang di dalamnya ada Provinsi DIS, Gusti Moeng mengingatkan kepada kalangan elemen LDA yang terwadahi dalam organisasi Pakasa yang tersebar di Jateng dan Jatim. Dalam rapat kerja Pakasa yang digelar di ndalem Kayonan, Baluwarti, Minggu (6/2), dia berpesan agar kalangan warga benar-benar memahami esensi yang sebenarnya, agar energi dukungannya makin terarah dan efektif.

Pesan Gusti Moeng itu cukup bijak, mengingat di antara usulan pemekaran wilayah/daerah itu, ada usulan pembentukan Provinsi Mataraman yang berisi 13 daerah di bagian barat Jawa Timur, yang disebutkan akan berIbu Kota di Kediri. Padahal, kebanyakan masyarakat daerah-daerah di wilayah ”Mataraman” itu, justru lebih condong untuk bergabung ke dalam Provinsi Daerah Istimewa Surakarta, karena merasa memiliki kesamaan kultur dan latar belakang sejarah Mataram. (Won Poerwono-bersambung/i1)