Dr Auliya Menyebut Sistem Pemilihan Presiden di Indonesia Liberal

  • Post author:
  • Post published:March 18, 2021
  • Post category:Pendidikan
  • Reading time:2 mins read

SUKOHARJO, iMNews.id – Perubahan sistem hukum yang terjadi di Tanah Air di era reformasi setelah rezim Orde Baru, antara lain telah berhasil mengamandemen UUD 45 (2004 – 2019). Di antara pasal-pasal yang berubah, telah melahirkan pasal yang mengatur sistem pemilihan presiden secara langsung bersifat liberal.

Perubahan sistem pemilihan presiden yang liberal itu, merupakan hasil kajian Auliya Khasanofa yang tertuang disertasinya berjudul ”Sistem Pemilihan Presiden Indonesia Berdasarkan Permusyawaratan Perwakilan”. Disertasi yang diajukan Auliya Khasanofa itu, telah lulus uji promosi doktor di Program Doktor Ilmu Hukum (PDIH) UMS pada Rabu (17/3), sehingga mengantarkannya meraih gelar Doktor Ilmu Hukum Tata Negara.

Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) Masyarakat Hukum Tata Negara Muhammadiyah (MAHUTAMA) itu, sistem pemilihan presiden di Indonesia disebutnya liberal, karena telah menghilangkan lima aspek permusyawaratan perwakilan yang menjadi karakter bangsa Indonesia. Sistem pemilihan presiden pasca amandemen UUD 45 itu, malah mentransplantasi hukum dari sistem pemilihan presiden Amerika Serikat, yang telah diatur dalam pasal 6A dan pasal 22E UUD 45.

Lima aspek penting berkarakter keindonesiaan yang justru dikesampingkan dalam konsep sistem pemilihan presiden di Tanah Air itu, adalah kesepakatan, kebersamaan, keterbukaan, kekeluargaan dan keterwakilan. Aspek kesepakatan, menurutnya sebagai kekuatan dari mufakat dalam permusyawaratan.

Kedua, aspek kebersamaan yang merupakan cerminan usaha yang dilakukan oleh bangsa yang merdeka dengan menjalankan tradisi bernegara Indonesia. Ini dimaksudkan guna mewujudkan keinginan bersama, meninggalkan semua sistem warisan penjajah (dekolonisasi), termasuk sistem pemilihan presiden.

Aspek ketiga adalah keterbukaan, bagi seluruh warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden. Keempat, aspek kekeluargaan yang utamanya ditujukan untuk kemaslahatan bangsa, dalam mencapai tujuan nasional sesuai pembukaan UUD 1945.

Kelima, aspek keterwakilan, yang menurut peneliti senior Kolegium Jurist Institute adalah keterwakilan dari multikultural bangsa Indonesia yang sangat majemuk (Bhineka Tunggal Ika), yang termanifestasi dalam perwakilan di lembaga tertinggi negara (MPR), sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat yang berasal dari pemikiran perumus asli UUD 1945. (won)