Perjanjian Giyanti Selalu Disosialisasikan Sebagai Palihan Nagari

  • Post author:
  • Post published:February 10, 2021
  • Post category:Budaya
  • Reading time:4 mins read

SOLO, iMNews.id – Perjanjian Giyanti yang berlangsung di Desa Giyantisari (kini masuk Kecamatan Matesih, Kabupaten Karanganyar), pada 13 Februari 1755, selama ini selalu dijadikan bahan untuk ”mencuci otak” publik secara luas khususnya generasi muda, yang arahnya diduga menyimpang dari esensi, fakta dan nilai-nilai filosofis yang terkandung dalam peristiwa itu.

Menurut Widodo Aribowo, esensinya jelas bukan ”palihan nagari”  atau membagi negara menjadi dua yang kemudian disebut ”nagari” atau Keraton Mataram Surakarta dan Keraton Yogya. Tetapi, Sinuhun Paku Buwono (PB) III sebagai raja di Keraton Mataram Surakarta Hadiningrat, pada tahun 1755 memberi ”lungguh” (sebidang tanah) serta ”piandel” keris Kiai Kopek kepada pamannya yang bernama Pangeran Mangkubumi, serta diberi izin untuk mendirikan keraton di atas tanah ”lungguh” dan diizinkan jumeneng sebagai raja bergelar Sultan Hamengku Buwono (HB) I di Keraton Yogya.

Mengenai faktanya, Perjanjian Giyanti jelas bukan ”palihan nagari” atau tidak bisa diartikan begitu, karena senyatanya perjanjian antara Pangeran Mangkubumi, Harting (utusan VOC) dan utusan Sinuhun PB III yang hadir dalam perjanjian itu, terjadi 10 tahun setelah Keraton Mataram Surakarta berdiri.

Dalam perjanjian yang disebutkan ada tanda tangan ketiga pihak itu, faktanya sama sekali tidak ada tandatangan Sinuhun PB III. Salah satu alasan mengapa tidak ada tandatangan Sinuhun, karena Raja di Tanah Jawa yang gelarnya berarti orang yang dipilih Allah untuk memimpin agama (Islam), sudah tidak mungkin ”cawe-cawe” urusan duniawi dalam bentuk tanda-tangan.

”Alasan berikut yang sulit terbantahkan, raja-raja di tanah Jawa terutama Dinasti Mataram, tidak pernah membubuhkan tanda tangan secara langsung. Tetapi dalam bentuk stampel. Karena, ada petugas administrasi pemerintahan yang secara khusus mengurusi itu. Raja Islam tak pernah mengotori tangannya dengan urusan duniawi seperti di Perjanjian Giyanti itu,” tunjuk Widodo yang sedang menjalani program S3 bidang kajian budaya di UNS.

Sedangkan nilai-nilai filosofisnya, selain sifat-sifat raja di Tanah Jawa khususnya di lingkungan Mataram Islam yang sudah tidak mengedepankan urusan duniawi seperti dicontohkan Sinuhun PB III, peristiwa Perjanjian Giyanti lebih jelas sebagai wujud rekonsiliasi antara Pangeran Mangkubumi dengan VOC atau Belanda.

”Tetapi anehnya, ada pihak-pihak yang selalu berusaha menenggelamkan Keraton Mataram Surakarta dengan logika terbalik, dengan persepsi salah, bahkan menyebarkan stigma negatif bahwa Keraton Mataram Surakarta pro Belanda dan anteknya Belanda. Banyak forum-forum ilmiah yang diinisiasi kalangan kampus di Jogja dan Solo, secara masif menyosialisasikan persepsi salah seperti itu,” tegas GKR Wandansari Koes Moertiyah mengungkapkan hal itu kepada IMNews.Id dan ketika menjawab pertanyaan para wartawan, tadi siang.

GKR Wandansari Koes Moertiyah selaku Ketua Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Mataram Surakarta, sebelumnya membuka sarasehan tentang ”Perjanjian Giyanti” di pendapa ndalem Kayonan, Baluwarti. Dipandu RM Restu, sarasehan itu menghadirkan pembicara dari Akademi Seni Mangkunegaran (Asga) Widodo Aribowo (program S3 Kajian Budaya UNS) dan Dani Saptoni SS (Ketua Komunitas Societeit Surakarta).

Ketua LDA yang akrab disapa Gusti Moeng saat memberi sambutan pembukaan sarasehan menegaskan, bahwa dirinya merupakan salah satu atau anak ke-25 Sinuhun Paku Buwono XII yang notabene trah Mataram. Dia mengaku dirinyalah yang selama ini selalu protes dan merasa tidak bisa menerima, karena Keraton Mataram Surakarta dan raja Paku Buwono terutama ayahandanya, selalu dipersepsikan negatif sebagai antek Belanda atau bekerjasama dengan Belanda.

Sarasehan yang diikuti sekitar 15 orang itu, terjadi tanya-jawab antara pembicara dengan para peserta yang sebagian awak media. Forum itu memang bukan dimaksud menjawab forum serupa yang diinisiasi kalangan kampus dari Jogja dan Solo beberapa waktu lalu, namun sebagai salah satu upaya Gusti Moeng meluruskan ”ujaran kebencian” yang sudah banyak disebar melalui medsos.

”Sekaligus memberi sesuluh, bahwa yang dideklarasikan Sinuhun Paku Buwono II itu bukan Kutha Sala. Melainkan Nagari Mataram Surakarta Hadiningrat telah berdiri pada 20 Februari 1745, yang beribukota di Surakarta. Bukan 17 Februari seperti yang diperingati Pemkot sampai sekarang ini. Salah besar,” tandas Pengageng Sasana Wilapa Keraton Mataram Surakarta itu. (won)