SOLO, iMNews.id – Pemkot Surakarta melonggarkan batas minimal usia pengunjung tempat publik di Kota Solo, seiring berlangsungnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro mulai 9-22 Februari.
Sebelumnya pengunjung pasar tradisional, pusat perbelanjaan modern, tempat hiburan, tempat wisata, arena bermain maupun tempat publik lainnya dibatasi 15-60 tahun. Kini pengunjung berusia lima tahun ke atas diizinkan mengakses tempat-tempat tersebut.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 067/295 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Surakarta. SE itu diterbitkan Pemkot pada Selasa (9/2).
“Anak usia lima tahun ke atas sudah boleh masuk mal, pasar tradisional maupun tempat wisata. Tapi ibu hamil, lansia dan anak di bawah lima tahun tetap dilarang,” tegas Wali Kota FX Hadi Rudyatmo.
Pelonggaran itu, menurut Wali Kota, dilakukan guna mengakomodasi aspirasi para pelaku usaha.
Dalam SE Nomor 067/295 juga diatur pelonggaran terhadap pelaksanaan hajatan. “Hajatan yang kemarin dibatasi maksimal 300 tamu, kini jadi maksimal 500 tamu. Tapi tetap harus dilaksanakan di gedung, tidak boleh di jalan, lapangan, rumah tinggal, pendopo, joglo kelurahan maupun kecamatan. Juga harus tetap maksimal 50 persen dari kapasitas gedung. ”
Aturan baru mengenai isolasi wilayah ikut dirumuskan Pemkot, guna diberlakukan selama PPKM mikro. “Nantinya ada tiga kategori wilayah, yakni zona kuning, oranye dan merah. Di zona merah kalau ada 10 rumah yang terpapar Covid-19, maka satu RT akan diisolasi,” beber Wali Kota yang biasa disapa Rudy ini.
Isolasi itu dilakukan dengan cara menutup akses keluar masuk warga di wilayah yang ditutup. Menurut Rudy, isolasi serupa pernah dilakukan Pemkot saat menutup jalan keluar masuk permukiman di kawasan Serengan pada tahun lalu.“Begitu ditutup, logistik akan dikirimkan Pemkot ke rumah warga untuk kebutuhan 14 hari,” tandas Wali Kota. (FP)