70 Pelanggaran Warnai Gerakan Jateng di Rumah Saja

  • Post author:
  • Post published:February 7, 2021
  • Post category:Regional
  • Reading time:2 mins read

SOLO, iMNews.id – Pelaksanaan Gerakan Jateng di Rumah Saja di Kota Solo, Sabtu-Minggu (6-7/2), diwarnai sedikitnya 70 pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan masyarakat.

Para pelanggar itu lantas ditindak petugas berdasarkan aturan yang berlaku. Kepala Satpol PP, Arif Darmawan, menjelaskan jika pelanggaran tersebut terbagi menjadi beberapa jenis. “Ada pedagang pasar tradisional yang melanggar protokol kesehatan. Rata-rata tidak memakai masker. Kalaupun memakai masker, memakainya tidak sempurna,” ungkap dia, Minggu (7/2).

Atas pelanggaran tersebut, petugas lantas menutup paksa kios/los yang digunakan berjualan oleh pedagang. “Pelanggaran itu ditemukan di 14 pasar tradisional.”

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 067/258 tentang Peningkatan Disiplin dan Pengetatan  Protokol Kesehatan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Kota Surakarta dalam Rangka Gerakan Jateng di Rumah Saja, pedagang pasar tradisional yang melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) memang mendapatkan sanksi tanpa didahului peringatan.

Sanksi tersebut adalah penutupan lokasi usaha selama tujuh hari. “Ada juga lima lokasi kuliner yang ditutup selama tiga hari, karena menimbulkan kerumunan pengunjung dan menggelar live music. Besok pemiliknya baru kami panggil ke kantor, untuk diproses lebih lanjut.”

Selain dua jenis pelanggaran protokol kesehatan di atas, penyimpangan izin penyelenggaraan kegiatan juga terjadi selama akhir pekan. “Kemarin ada kontes ikan cupang yang kami bubarkan. Hari ini juga ada tiga hajatan yang dibubarkan petugas,” papar Arif.

Jenis pelanggaran terakhir, kata Arif, adalah pengabaian batas minimal usia pengunjung pasar tradisional.  “Ada pengunjung Pasar Ikan Depok yang berusia di bawah 15 tahun. Kami pulangkan paksa ke rumah,” tegasnya. (FP)