Berbagi Zakat-Fitrah Menjadi Momentum Membangun Kembali Keakraban (seri 4- bersambung)

  • Post author:
  • Post published:March 22, 2026
  • Post category:Regional
  • Reading time:6 mins read
You are currently viewing Berbagi Zakat-Fitrah Menjadi Momentum Membangun Kembali Keakraban (seri 4- bersambung)
JADI WAHANA : Gusti Moeng menjadikan "kemenangannya" menggugat perdata soal dana hibah APBD Pemprov Jateng tahun 2015, sebagai wahana akrabnya kembali tali persaudaraan dengan KGPH (PA) Tedjowulan yang pernah "berseteru" di tahun 2004.(foto : iMNews.id/Won Poerwono)

Sulit Diselesaikan dengan Rekonsiliasi atau “Perjanjian Damai”

IMNEWS.ID – SETELAH menelusuri perjalanan waktu dari batas akhir periode kepemimpinan generasi pra-modern di alam NKRI (Sinuhun PB XII), hingga dimulainya era kepemimpinan modern oleh Sinuhun PB XIII (2004), sesungguhnya antara teori (harapan) dan praktik (realitas) nyaris tak pernah ada kesesuaiannya. Selama 21 tahun hingga datang pemimpin di era “Gen Z” di tahun 2025, problemnya tetap sama.

Problem friksi atau terpecahnya keluarga besar penerus Dinasti Mataram Islam Surakarta, tetap ada atau “tidak terselesaikan”. Teori rekonsiliasi yang konon bisa dipraktikkan dengan bermaaf-maafan serta “nglenggana” kekurangannya lalu “berserah”, sepertinya sulit terjadi. Atau, kalaupun secara fisik bertemu atau ada isyarat dilempar melalui media, tetapi ada sisa beban yang tetap menahannya.

Jadi, kesimpulan dari suasana baru yang lahir dari berbagi zakat-fitrah yang digelar Bebadan Kabinet 2004 di Pendapa Pagelaran Sasana Sumewa, Rabu (18/3), itu ekspresi baru sebagian besar masyarakat adat berbagai elemen yang selama ini berhasil diorganisasi dengan baik. Peristiwa itu menjadi puncak kebersamaan dan suka-cita mereka, yang terkesan baru lepas dari beban psikis yang lama menindih.

Ekspresi riang-gembira seakan “bebas merdeka” itu, belum melukiskan ekspresi  masyarakat adat Kraton Mataram Surakarta secara keseluruhan. Karena, masih ada setidaknya dua bagian/kelompok, yang sangat mungkin tidak berekspresi seperti itu. Di antara mereka ada yang “menyingkirkan diri”, apatis. Ada yang tersingkir dan kehilangan posisi sebagai sumber ekonomi, sekaligus “kesempatan” menindas.

TERUS BERLANJUT : Momentum penting di depan publik dan berbagai momentum lain di belakang layar, melukiskan hubungan persaudaraaan sesama putra/putri-dalem terus dieratkan antara Gusti Moeng (Bebadan Kabinet 2004/LDA) dengan KGPH Tedjowulan. (foto : iMNews.id/Won Poerwono)

Dalam perjuangan hidup dan mempertahankan idealisme, momentum pergantian tahta pada 2025 ini merupakan periode seleksi secara alamiah terhadap masyarakat adat itu. Seleksi untuk memilih orang-orang yang peduli dan setia pada kehidupan yang selalu menjaga peradaban Dinasti Mataram. Cirinya, selalu aktif melestarikan Budaya Jawa dan menjaga wibawa, harkat dan martabat Kraton Mataram Surakarta.

Dalam 21 tahun, hasil seleksi secara natural itu kini sudah tampak. Ada tiga bagian/kelompok masyarakat adat yang terseleksi melalui berbagai peristiwa yang terjadi. Seleksi secara natural dengan apapun wujud hasilnya, itulah fakta riil yang menjadi keniscayaan. Proses itu sekaligus menjelaskan, bahwa masyarakat adat yang berdinamika, profilnya tak beda dengan gambaran kehidupan pada umumnya.

Karena dinamika yang isinya antara lain peristiwa pergantian tahta yang terjadi di lingkungan masyarakat adat, maka yang pernah terjadi di tahun 2004 dan 2025, bisa bisa menjadi perbandingan. Sebenarnya, sekaligus menjadi bahan penelitian kalangan kampus, yang hasilnya bisa dijadikan bahan ajar dalam sejarah perjalanan kraton di Tanah Air. Karena, ada hal berbeda pada setiap peristiwa alih tahta.

Peristiwa pergantian tahta yang sekaligus menjadi bentuk seleksi alamiah masyarakat adat itu sendiri, di dalamnya ada fenomena rekonsiliasi yang terkesan menjadi keinginan semua pihak yang pernah berada di dalam arus persaingan. Kalau pada zaman sebelum berada di NKRI, setiap persaingan dalam pergantian tahta dan dan konflik kekuasaan lainnya, banyak yang diakhiri dengan perjanjian damai.

MENJADI REPRESENTASI : Semakin akrabnya hubungan persaudaraan antara Gusti Moeng (Bebadan Kabinet 2004/LDA) dengan KGPH PA Tedjowulan, sekaan menjadi representasi keharmonisan seluruh keluarga besar masyarakat adat Kraton Mataram Surakarta. (foto : iMNews.id/Won Poerwono)

Tetapi entah karena posisi kraton dianggap hanya sekumpulan masyarakat adat dalam ikatan budaya, sehingga berbagai fenomena friksi yang pernah terjadi di dalamnya, terkesan dibiarkan begitu saja. Beda pendapat dan pertikaian yang terjadi dalam masyarakat adat, mungkin diyakini bisa terselesaikan oleh mekanisme di dalam masyarakat adat sendiri, yang tak butuh penengah atau tak perlu perjanjian damai.

Kalau Sinuhun PB III (1749-1788) “dinobatkan” sebagai “Bapak Perdamaian” karena dianggap sukses “menyelesaikan” fenomena permusuhan bermotif menuntut “hak atas kekuasaan”, mungkin itu fenomena dan bentuk penyelesaian yang dianggap paripurna zaman itu. Sekilas, buktinya Pangeran Mangkubumi mendapatkan “haknya” dan bisa bertahta sebagai Sultan HB I di Jogja, sedang RM Said Jadi MN I di Mangkunegaran.

Tak hanya “Perjanjian Giyanti” (1755) dan “Perjanjian Kalicacing” (Perjanjian Salatiga-1757), Sinuhun PB III juga mengakhiri “permusuhan/pertikaian” soal hak atas tahta untuk Kadipaten Pakualaman dengan “Perjanjian Tuntang” (1813). Dengan  “perjanjian damai” dengan tokoh yang kemudian bertahta sebagai KGPAA Pakualam I, lahir lagi Kadipaten Pakualaman dan “permusuhan/pertikaian” dianggap selesai.

Kini, di tahun 2026 atau saat kali pertama proses pergantian tahta di Kraton Mataram Surakarta dimulai dengan wafatnya Sinuhun PB XIII pada 2 November 2025, fenomena sejenis menuntut hak atas tahta muncul kembali. Bedanya bukan tuntutan saudara sedinasti meminta hak atas wilayah, tetapi tuntutan hak atas tahta  sebagai “anak permaisuri” menurut hasil perkawinan “versi” kedua orangtuanya.

MENGUATKAN REPRESENTASI : Akrabnya hubungan persaudaraan antara Sinuhun PB XIV Hangabehi dnegan Sang Paman (KGPH PA Tedjowulan) di berbagai kesempatan, semakin melukiskan bertambah kuarnya representasi harmoni seluruh keluarga besar kraton. (foto : iMNews.id/Won Poerwono)

Jadi, sumber persoalan pertikaian, perpecahan dan permusuhan yang terjadi di dalam masyarakat adat Kraton Mataram Surakarta pada tahun 2004, juga di tahun 2025 ini, karena beda pendapat, beda pilihan dan beda dukungan terhadap figur tokoh calon penerus tahta. Perbedaan dukungan terhadap calon yang dianggap lebih sah menerima tahta, di antara dua tokoh yang “dianggap” anak Sinuhun PB XIII.

Di sinilah, friksi itu menjadi besar, berlarut-larut dan bergeser dari lingkungan habitatnya sampai ke luar ke wilayah publik. Di situ ada perbedaan mendasar tentang syarat sebagai pewaris tahta, yang secara adat harus terpenuhi oleh salah satunya. Karena tidak mungkin dua pewaris tahta/pemegang gelar Sinuhun PB, mengingat “dalilnya” jika tidak ada anak dari permaisuri, diambil lelaki tertua.

Rupanya, hanya pada soal syarat sebagai “anak dari permaisuri” itulah satu-satunya peluang untuk “merebut”, bukan “menuntut” hak. Karena, calon kedua adalah “dianggap” sebagai anak lelaki kedua setelah Sinuhun PB XIV Hangabehi. Maka, peluang itu hanya bisa “diraih” jika posisinya menjadi “anak seorang prameswari”. Maka, untuk berada di posisi itu, “direkayasalah” berbagai persyaratannya.

Namun, dalam setiap “tindak kejahatan” atau upaya berbuat jahat, tidak pernah ada yang sempurna, karena selalu ada (meninggalkan) celah kelemahannya. Celah kelemahan itu adalah bukti surat nikah antara seorang perempuan dengan Sinuhun PB XIII pada bulan Juli 2002. Bukti surat nikah dan akte kelahiran itu diposting ke medsos oleh seseorang, kemudian dianggap “aib” yang telah jadi konsumsi publik.

TAK SEMUDAH : Membangun kembali keakraban dan utuhnya keluarga besar putra/putri-dalem Sinuhun PB XII, tak semudah yang tampak pada suasana canda riang beberapa tokoh penting yang hadir pada pembagian zakat-fitrah, Rabu (18/3). (foto : iMNews.id/Won Poerwono)

Perempuan yang dinikahi Sinuhun PB XII itu rupanya sudah dalam keadaan hamil sekitar 6 bulan, lalu melahirkan anak lelaki pada bulan September 2002, atau lahir setelah 3 bulan menikah. Bunyi akte anak dari suami-istri, tetapi tentu menjadi tanda-tanya besar, dengan siapa ibunya mengandung? Atau benarkah anak itu sebagai anak biologis Sinuhun PB XIII? Bagaimana dalilnya dalam hukum Islam?.

Itulah pangkal problem yang dihadapi masyarakat adat di zaman milenial ini, yang melatar-belakangi problem friksi di dalam masyarakat adat, kini. Problem seperti ini tentu sulit diselesaikan dengan rekonsiliasi atau “perjanjian damai”. Karena, aib itu sudah menjadi konsumsi publik secara luas, dan tentu menjadi larangan keras bagi calon penerima/pewaris tahta di Kraton Mataram Islam Surakarta. (Won Poerwono – bersambung/i1)