Sejak Mendukung PB XIII Hingga PB XIV Kini, Penuh “Prihatin” dan “Perjuangan”
IMNEWS.ID – KALAU di seri sebelumnya (iMNews.id, 20/2/2026) mulai muncul perkembangan situasi dan kondisi terbaru berkait “tantangan” zaman super modern terhadap “kredibilitas” dan “akuntabilitas”, sebagai bentuk perbuatan melawan hukum, pasti ada proses kaitannya. Audit rekening penampung dana hibah mutlak perlu untuk mengetahui aliran uang bantuan itu ke mana saya tujuannya.
Di sisi lain, perkembangan situasi dan kondisi terbaru yang menyangkut pergantian data kependudukan, secara mendasar sebenarnya tak dibenarkan ada keputusan hukum di PN Surakarta. Mengingat, semua yang dijadikan dasar sudah runtuh atau gugur karena putusan MK RI No.1950 K/Pdt/2022 yang telah dieksekusi tim PN Surakarta pada 8 Agustus 2024. Yaitu nama “GKR” dan “Putra Mahkota” pihak “sabrang”.

Kalaupun “dipaksakan” dengan dalih “hak setiap warga merubah nama”, tentu harus memeriksa latar-belakangnya, termasuk dasar-dasarnya yang bisa menyebut/menunjuk nama lama. Kalaulah perubahan ini “dipaksa” agar diterima sebagai sebuah perubahan data kependudukan, Pengageng Sasana Wilapa/Ketua Lembaga Dewan Adat dan Lembaga Hukum Kraton (Mataram) Surakarta LHKS sudah menyampaikan keberatan.
Keberatan yang disampaikan melalui lawyer Sigit Nugroho Sudibyanto SH MH “tak digubris” dua lembaga (yudikatif dan eksekutif) itu, yang membuat Pengageng Sasana Wilapa/Ketua LDA “menggugat”. Melalui lawyernya itu pula, Gusti Moeng menggugat melawan perubahan nama tersebut, meskipun dinilai tak ada hubungan antara perubahan nama dan status/legitimasi adat di internal kraton.

“Tetapi, untuk menghindari persepsi yang keliru di tengah masyarakat, perubahan nama itu perlu digugat. Karena, perubahan nama dan penyebaran informasinya melalui platform medsos pribadi yang luar biasa, berpotensi membentuk opini yang salah. Perubahan data kependudukan yang bersifat pribadi itu, bisa dianggap umum sebagai bentuk pengakuan pemerintah terhadap status adatnya di kraton”.
“Semestinya hakim memeriksa data-data lama, untuk mengetahui alasan rasional dan pertimbangan-pertimbangan lain yang bisa dijadikan bahan keputusan. Tetapi ini sudah menjadi keputusan pengadilan. Kami harus menghormati. Tetapi kami harus berupaya untuk memberi pertimbangan hukum, melalui gugatan yang diajukan Gusti Moeng selaku Pengageng Sasana Wilapa/Ketua LDA,” jelas KPH Edy Wirabhumi.

Persoalan hukum memang sedang berproses di PN Surakarta karena ada aktivitas yang dianggap pihak representasi resmi di Kraton Mataram Surakarta, telah menyimpang dari hukum adat dan berpotensi menjadi bentuk “pembodohan publik” melalui ranah hukum positif. Namun di sisi lain, ada hal yang terkesan semakin serius dilakukan KP Widodo melalui postingan terbarunya, berkait dugaan perbuatan melawan hukum.
Munculnya KP Widodo melalui serangkaian postingannya belakangan ini, terkesan sebagai sebuah “serangan dari internal” bekas kelompoknya di Sasana Putra. Dari data-data informasi yang dimunculkan, di menantang aparat penegak hukum dan lembaga pengawasan negara (BPK), untuk melakukan audit kucuran dana hibah ke rekening pribadi Sinuhun PB XIII. Dia bahkan berani menjadi saksi di pengadilan.

“Tantangan” KP Widodo itu tampak sulit diabaikan dan sulit ditangkis, karena dalam beberapa hari postingannya muncul, nyaris tak ada yang berani menyanggah dengan data-data riil. Inilah “tantangan” riil yang harus dihadapi masyarakat adat yang selama ini (2017-2025), merasa “nyaman” dan “aman” dalam “lindungan” nama besar Sinuhun PB XIII. Karena di mata hukum, tak seorangpun bisa kebal.
Ketika ada sekelompok atau komunitas masyarakat adat yang “berkolaborasi” di Sasana Putra sedang menghadapi masalah yang bersumber dari pertanggungjawaban dana hibah dari pemerintah (2017-2025), maka di situlah letak tantangan terhadap “kredibilitas” dan “akuntabilitas” produk zaman super modern. Dengan instrumen hukum, negara memiliki sistem yang mengatur apapun, siapapun dan di “manapun”.

Tak terkecuali sekelompok yang “bersembunyi” di balik “nama besar” Sinuhun PB XIII di Sasana Putra. Karena hampir semua objek kegiatannya digerakkan dengan dana hibah dari APBD yang notabene uang rakyat, maka sangat wajar bila pemerintah meminta laporan pertanggungjawaban (LPJ). Maka, “kredibilitas dan akuntabilitas” para tokoh yang bertanggungjawab atas penggunaan dana hibah itu, “ditagih”.
Yaitu ditagih untuk menunjukkan “kredibiltas” atau kepercayaannya selaku warga negara, terlebih selaku “bangsawan” yang dianggap publik memiliki standar etika moral, adat dan budaya lebih tinggi dari warga biasa. Mereka juga ditagih akuntabilitas atau pertanggung-jawabannya, sebagai penerima dana hibah dan pengguna uang rakyat, sesuai proposal berbagai kegiatan adat yang diajukan.

Kredibiltas dan akuntabilitas itu, bagi masyarakat adat bukan sekadar untuk memenuhi keperluan mendapatkan dana hibah. Tetapi, rasa keadilan lebih mendasar untuk dimiliki semua warga negara, termasuk masyarakat adat di bawah Bebadan Kabinet 2004 dan Lembaga Dewan Adat yang dipimpin Gusti Moeng. Karena, hampir selama kepemimpinan Sinuhun PB XIII, ada perlakuan yang jauh dari rasa keadilan.
Baik perlakuan Sinuhun PB XIII bersama kelompoknya di internal dan eksternal (kasus “MOM 2017”-Red), maupun perlakuan rezim kekuasaan berdiri sendiri (2004-2024). Dengan menyimak perjalanan Bebadan Kabinet 2004, selain keprihatinan dan perjuangan menegakkan paugeran adat ke dalam, juga gigih “menagih” rasa keadilan kepada penguasa. Jejak Bebadan, sangat jelas kredibiltas dan akuntabilitasnya.

Keprihatinan dan perjuangan seperti ini, tentu diikuti KGPH Hangabehi dan beberapa wayah-dalem Sinuhun PB XII yang merasa langsung atau tidak mendapat bimbingan sang bibi, Gusti Moeng. Karena, banyak juga wayah-dalem bahkan putra-dalem yang memilih pasif, karena alasan tidak ingin “berpihak”. Dalam perjalanan spiritual “berjuang” dan “prihatin” karena tuntutan kadaan inilah, ada hikmahnya.
Hikmah itu adalah adanya sebuah peluang bagi KGPH Hangabehi menjalani proses persiapan kapasitas pribadi dan mematangkan diri sebagai putra-dalem, bangsawan dan insan berjiwa seni-budaya tinggi. Karena perjuangan dalam keprihatinannya pula, KGPH Hangabehi memiliki kepribadian yang rendah hati dan santun. Tiap tampil jauh dari angkuh, kesan eksklusif dan dari rasa berstrata adat tinggi. (Won Poerwono – bersambung/i1)
