Antara LDA, Bebadan Kabinet 2004 Plus dan Badan Pengelola Kraton (seri 3 – bersambung)

  • Post author:
  • Post published:February 14, 2026
  • Post category:Budaya
  • Reading time:7 mins read
You are currently viewing Antara LDA, Bebadan Kabinet 2004 Plus dan Badan Pengelola Kraton (seri 3 – bersambung)
TAK TERPENGARUH : Sinuhun PB XIV Hangabehi terkesan sudah teruji secara psikis dan mentalnya, karena hampir dalam setiap kesempatan di tengah publik terutama para wartawan, sedikitpun tampak tak terpengaruh oleh opini yang terbentuk. (foto : iMNews.id/Won Poerwono)

“Menagih” Perpres No 29/1964, di Sisi Intervensi Urusan Administrasi pada Adat

IMNEWS.ID – ADA beberapa perkembangan situasi dan kondisi terakhir yang penting di Kraton Mataram Surakarta. Tentu saja, karena ada proses pergantian tahta akibat wafatnya Sinuhun PB XIII. Persoalan utama proses pergantian kepemimpinan yang terkesan “dibuat melebar” oleh pihak “sabrang”, sehingga buntutnya tambah panjang.

Di satu sisi ada haboh di medsos dengan tema “perubahan nama”, di sisi lain ada proses perubahan susunan badan pengelola akibat pergantian tahta. Badan pengelola  di kraton dikenal dengan nama “Bebadan Kabinet” yang mendukung Sinuhun PB XIII di tahun 2004, maka disebut “Bebadan Kabinet 2004” yang dipimpin Gusti Moeng.

Kini, dalam masa transisi pergantian kepemimpinan, susunan kabinet juga menyertai. Gusti Moeng (Pengageng Sasana Wilapa/Pangarsa LDA) sudah menegaskan, “Bebadan Kabinet 2004” terus bekerja menjadi kabinet Sinuhun PB XIV Hangabehi. Penegasan itu disampaikan GKR Wandansari Koes Moertiyah menjawab pertanyaan para wartawan.

Dalam wawancara pada momentum peringatan 100 hari wafat Sinuhun PB XIII di Sasana Handrawina (iMNews.id, 9/2) itu, Gusti Moeng menyinggung masalah rasa keadilan yang hingga kini “ditagih” kraton dari pemerintah (negara). Yaitu kewajiban negara (pemerintah) mewujudkan Perpres No.29/1964, dalam “memelihara/merawat” kraton.

Atas SK Bersama yang ditandatangani Menhan, Mendagri dan Menkeu berdasar Perpres No.29/1964 itu, negara/pemerintah diwajibkan memberi gaji dan uang pensiun bagi para abdi-dalem serta mencukupi pemeliharaan Kraton Mataram Surakarta. Tetapi, perintah UUD No 18 pasal 2 itu, hingga kini tak pernah dilaksanakan pemerintah.

“Saya sudah minta tolong pak Agus Martowardoyo. Beliau mantan Menkeu saat Presiden SBY memimpin pemerintahan. Kami minta tolong untuk memberi masukan kepada Menkeu Purbaya. Bahwa Perpres No.29/1964 itu hingga saat ini belum pernah dilaksanakan negara. Pak Agus sendiri juga kaget, mendengar ada Perpres itu,” ujar Gusti Moeng.

LEMBAGA TRAH : Gusti Moeng mendapat kepercayaan memimpin Lembaga Dewan Adat (LDA), sebuah lembaga perwakilan trah keturunan darah-dalem Sinuhun PB I-XIII. Ia memimpin perkumpulan yang punya legal standing jelas dan sah, bukan “ormas liar”.
(foto : iMNews.id/Won Poerwono)

Apa yang sedang dilakukan Gusti Moeng itu, adalah bagian dari kewajibannya sebagai pimpinan “Bebadan Kabinet 2004”, menyiapkan segala dukungan untuk mendampingi Sinuhun PB XIV Hangabehi. Apalagi sudah dideklarasikan juga, bahwa dirinya akan tetap memimpin “Bebadan Kabinet 2025/2026” mendampingi Sinuhun PB XIV Hangabehi.

Dari sisi potensi dukungan kelembagaan, “Bebadan Kabinet 2025/2026” tentu akan berjalan lebih baik dibanding sebelumnya. Karena, negara/pemerintah sudah mulai menunjukkan kehadiran dan dukungannya kepada kraton, di bawah kepemimpinan Sinuhun PB XIV Hangabehi. Ini berarti, sudah ada potensi dukungan kebutuhan finansial.

Badan Pengelola Kraton Surakarta (BPKS) yang susunan personalianya kini sedang dalam penyempurnaan, tentu akan menjadi sumber pendapatan bagi kraton dan juga negara. Ini bisa menjadi daya dukung penyeimbang, karena kebutuhan pemenuhan kesejahteraan bagi SDM-nya bisa mengalir dari sumber Perpres No.29/1964 itu.

Skema pemeliharaan dan perawatan bangunan Kraton Mataram Surakarta termasuk benda budaya bersejarah pengisinya di satu sisi, itulah makna inti esensial/ideal rasa keadilan yang selama ini diperjuangkan Gusti Moeng. Di sisi lain, kesejahteraan SDMnya juga harus dipenuhi. Itu tak berlebihan, karena ada landasan konstitusinya.  

Ketika berbicara tentang rasa keadilan itu, bukan berarti negara/pemerintah harus mentoleransi berbagai bentuk perbuatan “melawan hukum”, seperti yang belakangan ini terselip di antara gegap-gempitanya pemberitaan tentang suksesi di kraton. Rasa keadilan juga harus diberikan bagi para pelanggar “administratif”.

Terlebih, pelanggaran administratif data kependudukan itu, dijadikan alat untuk menyimpangkan makna legitimasi yang berlaku di lingkungan adat, padahal tidak ada hubungannya sama sekali karena berbeda domain. Ini belum sampai pada pembuktian sumber yang dijadikan dasar perubahan data itu, mengungat banyak sekali rekayasa.

PENEGASAN LDA : Dalam peristiwa eksekusi tim PN Surakarta bersama juru sita yang hadir di Kraton Mataram Surakarta, 8 Agustus 2024, di sinilah sekaligus menjadi penegasan bahwa LDA punya legal standing yang sah dan jelas di mata hukum.
(foto : iMNews.id/Won Poerwono)

Rekayasa dilakukan atas sejumlah kejanggalan atau memang dimaksudkan untuk menutupi kejanggalan yang ada. Misalnya, data tentang surat kelahiran anak yang lahir dari seorang ibu, mengingat ketika dinikahi Sinuhun PB XIII, wanita tersebut sudah dalam keadaan hamil. Dinikahi bulan Juli 2002, September melahirkan.

Sebagai data kependudukan, apakah mungkin anak yang lahir setelah sekitar 3 bulan dinikahi, akte kelahirannya bisa menyebut anak dari Sinuhun PB XIII? Kemungkinan itu bisa dan menjadi data yang rasional, kalau ada surat adopsi sah dari pengadilan. Bila tidak begitu, diduga prosesnya “dengkulan” yang manipulatif.

Jika semua data itu melalui proses “dengkulan” atau “didengkul”, berarti jelas ada perbuatan melawan hukum di tiap meja yang dilalui proses penerbitan dokumen kependudukan itu. Karena, status dan nama anak yang lahir dari seorang ibu sekitar 3 bulan sebelum dinikahi Sinuhun PB XIII, jauh di luar urusan legitimasi adat.

Bila dianalisis lebih jauh, perubahan nama di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) yang melaksanakan putusan PN Surakarta itu, bisa dimaknai sebagai upaya “intervensi” terhadap otonomi urusan adat di kraton. Setidaknya, punya potensi membentuk opini publik, bahwa perubahan itu berarti legitimasi adat.

Pada persoalan perubahan nama di KTP, memang tidak secara langsung berkait dengan urusan legitimasi adat di internal Kraton Mataram Surakarta. Karena antara perubahan data kependudukan dan tata-nilai paugeran adat, adalah dua hal berbeda. Tetapi, lembaga peradilan kurang peka terhadap ekses konotatif sosial yang terjadi.

Karena, akibat keputusan yang dieksekusi Dinas Dukcapil itu, bisa melahirkan pro-kontra atau sengketa di tengah masyarakat. Baik publik di luar masyarakat adat maupun di internal masyarakat adat Kraton Mataram Surakarta. Sengketa dan pro-kontra itu, salah satunya terbukti dengan keberatan yang diajukan LDA ke pengadilan.

DEMI HUKUM : Eksekusi putusan MA RI No.1950 K/PDT/2022 yang dilakukan tim dari PN Surakarta (8/8/24), “menghukum” yang dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum, di sisi lain menyatakan “gugur demi hukum” gelar “GKR” dan “Putra Mahkotanya”.
(foto : iMNews.id/Won Poerwono)

Bahkan, keberatan yang diajukan Lembaga Dewan Adat (LDA) itu, sudah diajukan sejak perkara perubahan nama belum diputus di PN Surakarta maupun dilayangkan ke kantor Dinas Dukcapil. Keputusan pengadilan maupun eksekusi di Dinas Dukcapil memang harus dihormati, tetapi bila dicermati lebih jauh ada unsur spekulasi multi tafsir.

Karena ekses yang ditimbulkan berupa terbentuknya opini publik cenderung negatif termasuk bisa dimaknai bermuatan unsur intervensi terhadap kemandirian urusan internal adat, maka tidak aneh bila LDA mengajukan gugatan pembatalan atas penetapan tersebut. Kini, status hukum perubahan nama resmi menjadi objek sengketa hukum.

Sampai di sini, lembaga yudikatif (peradilan) yang keputusannya dieksekusi oleh lembaga eksekutif (Dinas Dukcapil), telah menampilkan babak baru dalam menggunakan kewenangannya terhadap hal-hal yang berlaku secara spesifik di internal masyarakat adat. Karena, publik memaknai keputusan itu dengan referensi tata-nilai adat.

BEBADAN DAN LDA : Dalam suasana ikrar “sumpah-prasetya” di tahun 2004 inilah, Bebadan Kabinet 2004 dan LDA menyatakan dukunga kepada Sinuhun PB XIII, sekaligus menjadi bebadan dan lembaga resmi yang kemudian berlegal standing sah dan jelas. (foto : iMNews.id/Won Poerwono)

Berbagai opini publik yang lahir akibat keputusan itu, maka Lembaga Dewan Adat (LDA) mengeluarkan pernyataan resmi sebagai materi konferensi pers yang diterbitkan, Jumat (13/2). Pernyataan resmi itu dimaksudkan agar memberikan kejelasan hukum kepada masyarakat secara tegas, objektif dan mudah dipahami.

Penjelasan resmi LDA itu terutama dimaksudkan untuk mencegah kesalahpahaman publik tentang Kraton Mataram Surakarta, karena posisinya sebagai “lembaga adat” yang sah secara hukum dan diakui kedudukannya. Yang di dalamnya ada kedudukan Pengageng Sasana Wilapa dan Lembaga Dewan Adat (LDA), yang memiliki dasar hukum yang sah pula.

Yaitu berdasar (1) SK PB XIII No.70/D.13.S.W.10/2004 (2) Putusan Mahkamah Agung RI No. 1950 K/PDT/2022 yang telah berkekuatan hukum tetap dan telah dilaksanakan melalui penetapan eksekusi PN Surakarta (3) Keputusan Menteri Kebudayaan No. 8/2026 yang menetapkan Pelaksana Perlindungan, Pengembangan dan Pemanfaatan kraton. (Won Poerwono – bersambung/i1)