Ambisi Merebut Tahta yang Melampaui Batas-batas Identitas Bangsawan (seri 1 – bersambung)

  • Post author:
  • Post published:December 13, 2025
  • Post category:Budaya
  • Reading time:5 mins read
You are currently viewing Ambisi Merebut Tahta yang Melampaui Batas-batas Identitas Bangsawan (seri 1 – bersambung)
ANTRE BERFOTO : Walau terasa ada di bawah "tekanan psikis" dan masih dalam suasana berkabung, tetapi wajah-wajah ceria masih terlihat saat Sinuhun PB XIV Hangabehi dan beberapa tokoh yang antre minta foto bersama di ajang ritual 40-an hari. (foto : iMNews.id/Won Poerwono)

Negara Tidak Paham, Pelanggaran Adat Masuk ke Wilayah KTP dan Paspor

IMNEWS.ID – SAMPAI Jumat (12/12/2025) lalu, perkembangan situasi dan kondisi terakhir di Kraton Mataram Surakarta di permukaan, tampak tenang-tenang saja. Suasana di masa berkabung selepas ritual peringatan 40 hari Sinuhun PB XIII itu, terkesan biasa atau landai, seperti sudah selesai segala persoalannya.

Sementara di berbagai platform medsos pribadi, tetap gencar memunculkan informasi mengenai aktivitas masing-masing silih berganti. Gayung-bersambut pernyataan dan segala upaya pencitraan untuk salah satu di antara dua tokoh yang bersaing. Namun, di balik itu semua, ada aktivitas “senyap” dan serius dilakukan.

“Gerakan senyap” itu adalah upaya mendapatkan pengesahan negara atas perubahan nama diri, dari nama terlahir seperti yang tertulis dalam KTP. Permohonan pengesahan pergantian nama menjadi SISKS Paku Buwana XIV, telah menjadi aktivitas “gerakan senyap” di bawah permukaan, yang dilakukan salah seorang pesaing.

Gerakan senyap baru diketahui, setelah muncul beberapa media mainstream mengunggah sebuah berita yang bersumber dari Pengadilan Negeri (PN) Surakarta. Secara resmi, Kamis (11/12) PN Surakarta memutus perkara yang didaftarkan Rabu (19/11) itu. Pengadilan tidak bisa menerima permohonan itu karena “tidak memenuhi syarat”.

PARA RAYI DALEM : Wajah-wajah cerita juga terlihat dari para “rayi-dalem” Sinuhun PB XIV Hangabehi, di akhir gelar ritual peringatan 40 hari wafat Sinuhun PB XIII di Sasana Handrawina, belum lama ini. (foto : iMNews.id/Won Poerwono)

Humas PN Surakarta, Aris Gunawan menyebut, permohonan itu tidak bisa diterima karena tidak memenuhi “syarat materiil”. Karena syarat materiil tidak bisa diterima, itu berarti semua permohonan yang didalilkan tidak bisa dikabulkan. Termasuk, permohonan pergantian nama menjadi SISKS Paku Buwana XIV itu.

Ahli hukum dari Jogja, Dr Rio Rama Baskara SH yang dimintai pandangan hukumnya oleh iMNews.id memberi rekomendasi dan usulan. Yaitu agar Sinuhun PB XIV Hangabehi mengajukan diri sebagai pihak “a quo”. Juga mengajukan surat pemberitahuan pendahuluan kepada Dinas Dukcapil Kota Surakarta.

“Karena, status Sinuhun PB XIV masih terdapat hal-hal yang belum diputuskan. Jika kemudian Dinas Dukcapil Kota Surakarta memaksakan diri mengeluarkan pencatatan terkait pergantian nama, maka hal tersebut bisa terkualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum,” ujar Dr Rio Rama Baskara, ahli tentang DIS itu.

Bila dianalisis kemudian, “gerakan senyap” ini nyaris luput dari perhatian publik dan masyarakat adat kebanyakan. Karena mungkin “terkecoh” oleh citra visual beberapa peristiwa heboh yang sengaja dilakukan, atau mungkin mereka memang tidak paham. Cara-cara ini bisa dimaknai sebagai upaya menciptakan image “pendahulu”.  

TAK KETINGGALAN : Peneliti sejarah Lokantara Pusat di Jogja, Ki Dr Purwadi, tak ketinggalan ikut memanfaatkan momentum penting pada ritual 40 hari wafat Sinuhun PB XIII di Sasana Handrawina itu. Dia berfoto bersama Sinuhun PB XIV Hangabehi.
(foto : iMNews.id/Won Poerwono)

Cara-cara “mencuri start” untuk bisa menjadi pendahulu agar bisa diterima publik sebagai “hal yang benar”, mengingatkan pada beberapa kasus sebelumnya. Intinya, ketika publik dan masyarakat adat sedang heboh membahas soal citra visual yang tampak, saat itulah hal-hal normatif mendasar dan penting diwujudkan.

Ada dua contoh kasus lain yang prosesnya mirip itu. Kasus nasional lahirnya UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020, banyak mendapatkan penolakan dari berbagai pihak. Tetapi publik yang merasa dirugikan, harus menempuh proses uji materi (judicial review) bila tidak setuju/menolak. Hal demikian, juga terjadi kasus “GKR”.

Kasus lahirnya “GKR” dan kemudian menurunkan lahirnya “putra mahkota” di saat  “masa berkabung” akibat “insiden mirip operasional 2017” (2017-2022), menjadi contoh keberhasilan. Yaitu menjadi pendahulu untuk menciptakan sebuah fakta dalam dokumen kependudukan, yang oleh banyak pihak dianggap sebagai “kebenaran”.

“Kebenaran” dalam soal fakta dan ada wujudnya, karena dokumen (KTP, paspor dsb) itu resmi dikeluarkan oleh negara. Publik akan meyakini, sesuatu yang resmi dikeluarkan oleh negara dianggap sebagai kebenaran. Meski kebenaran itu belum mutlak, karena dari sisi hukum masih bisa diuji, untuk melihat prosesnya.

DOA BERSAMA : Doa bersama 90-an warga Pakasa Cabang Kudus di sekretariat Pakasa cabang, Desa Singocandi, Kudus, belum lama ini, untuk keselamatan Sinuhun PB XIV Hangabehi, peringatan 40 hari Sinuhun PB XIII dan 3 warga yang berangkat umrah. (foto : iMNews.id/Dok)

Hal yang sama bisa dipahami dan dimaknai ketika ada pernyataan soal lahirnya “putra mahkota”. Memang, ketika ada putusan Mahkamah Agung (MA) No.1950 K/Pdt/2022 yang menghukum para pelaku penyalahgunaan SK Kemendagri No.430-2933/2017, semua produk hukum Sinuhun PB XIII gugur demi hukum, dan eksistensi LDA “dikembalikan”.

Tetapi, untuk menggugurkan status gelar “GKR” menjadi kerumitan tersendiri selain masalah kebenaran yang diasumsikan publik. Karena, sejak kraton berada di dalam NKRI dan dihadapkan pada hukum positif, baru kasus lahirnya “gelar adat” dalam dokumen negara seperti KTP dan paspor menjadi kasus pertama dalam instrumen hukum.

Yaitu, pertama terjadi dalam instrumen hukum ketatanegaraan, dalam hal ini subjek hukum yang melakukan adalah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Di saat persoalan adat di dalam masyarakat adat sudah masuk ke wilayah hukum positif, maka ada banyak konsekuensi yang menyertai, yaitu soal adat dan citra (etika).

Artinya, persoalan adat dan masalah etika yang sudah dilanggar dan dikorbankan, menjadi tersebar ke ruang publik yang begitu luas, dalam waktu yang singkat. Ini menjadi konsekuensi yang paling berat untuk diatasi, ketika di ruang publik luas itu sudah terbentuk opini tentang citra dan etika masyarakat adat yang ternodai.

IDENTITAS KHAS : Tiga warga Pakasa Cabang Kudus yang menunaikan ibadah umrah, tiba di Kota Madinah. Ketiganya mengenakan identitas yang khas baju Istana Mataram, sebelum berdoa di Masjid Nabawi untuk Sinuhun PB XIV Hangabehi dan PB XIII. (foto : iMNews.id/Dok)

Tetapi, opini tentang citra negatif yang terbentuk di ruang publik secara luas akibat pelanggaran etika (paugeran adat) masuk ke ranah hukum positif itu, adalah akibat. Sebuah keadaan yang terukur dalam standar etika publik, telah terjadi dan diketahui publik secara luas. Itu terjadi karena sebelumnya ada penyebabnya.

Penyebabnya berupa pelanggaran etika yang sudah diatur dalam lingkungan hukum adat, yaitu konstitusi paugeran adat. Pergantian nama dan gelar menjadi “GKR” dan penetapan “putra mahkota”, di lingkungan hukum adat adalah jenis pelanggaran berat. Tetapi, negara tidak paham ketika pelanggaran itu masuk ke KTP dan paspor. (Won Poerwono – bersambung/i1)