RUU PPBAKN Baru Setahun Masuk Prolegnas Langsung Direspon Positif

  • Post author:
  • Post published:April 12, 2022
  • Post category:Regional
  • Reading time:4 mins read

RUU Perlindungan Masyarakat Adat Malah Belum Masuk

SOLO, iMNews.id – Rancangan Undang Undang (RUU) Perlindungan dan Pelestarian Budaya Adat Kerajaan Nusantara (PPBAKN) dinilai MAKN lebih lengkap dan lebih pas secara substansial dibanding RUU Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PMHA). Oleh sebab itu, belum ada 5 tahun diajukan RUU PPBAKN sudah bisa masuk program legislasi nasional (prolegnas) tahun ini, sementara PMHA yang sudah 10 tahun masuk Komisi II DPR RI, belum bisa masuk prolegnas karena harus banyak dilakukan revisi.

“Betul. Jadi RUU PPBAKN yang masuk belakangan ke Komisi II (DPR RI-Red), justru sudah masuk prolegnas tahun ini. Dari audiensi MAKN untuk penyampaian aspirasi kemarin (iMNews.id, 11/4), malah langsung ditanggapi positif. Itu artinya, ada sinyal kuat akan segera dibahasa dalam sidang dan disahkan menjadi UU PPBAKN,” tandas KPH Edy Wirabhumi selaku Ketua MAKN, menjawab pertanyaan iMNews.id di Solo, tadi pagi.

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) MAKN yang diketuai KPH Edy Wirabhumi disertai Sekjen Dra RAy Yani WSS Kuswodidjojo (Kesultanan Sumenep) dan beberapa unsur pengurus DPP, Senin pagi (11/4) melakukan audiensi dengan Komisi II DPR RI. Audiensi untuk menyampaikan aspirasi itu, berlangsung dalam pertemuan yang dipimpin Junimart Girsang selaku Wakil Ketua Komisi II dari FPDIP, sedang Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tandjung dari FP Golkar berhalangan hadir.

Menurut KPH Edy, perjalanan RUU PPBAKN lebih lancar masuk Komisi II DPR RI dan belum setahun langsung masuk prolegnas, karena dinilai lebih pas dan lebih lengkap secara substansial dibanding RUU PMHA yang sudah 10 tahun diajukan ke DPR RI. MAKN memandang positif lancarnya perjalanan RUU PPBAKN dan kelengkapan serta ketepatannya, dan berharap agar secepatnya bisa dibahas dan disahkan menjadi UU dalam masa sidang terdekat.

“Sebelum audiensi, kami banyak berdiskusi dengan berbagai pihak, termasuk dengan beberapa anggota Komisi II. Banyak saran dan masukan, yang akhirnya kami setuju RUU PPBAKN diprioritaskan untuk dibahas. Sinyal positif itu kami dengar sendiri saat audiensi. Secara substansial lebih pas dibanding RUU PMHA, karena pasal-pasal di RUU PPBAKN mudah dipahami semua yang berkepentingan, secara lurus dari atas sampai ke bawah. Jadi, kecil peluang terjadinya salah interpretasi,” tunjuk Pimpinan Lembaga Hukum Keraton Surakarta (LHKS) itu. (won-i1)