Kesulitan Ekonomi, Pangkal dari Segala Persoalan di Keraton (3-bersambung)

  • Post author:
  • Post published:March 1, 2021
  • Post category:Budaya
  • Reading time:8 mins read

Provinsi DIS Dikembalikan, Gubernur dan Wakilnya Dipilih Rakyat

iMNews.id – APABILA menyimak subjudul tulisan sebelumnya (iMNews.Id, 28/2), tentu menjadi sederhana persoalannya kalau benar-benar ada niat baik pemerintah selaku pihak yang paling bertanggungjawab mengatasi kesulitan ekonomi yang dialami di Keraton Mataram Surakarta. Karena kalau berbicara mengenai gantirugi atau santunan, sejak zaman rezim Orde Baru sampai rezim pemerintahan yang ”katanya” reformasi sekarang ini, menjadi sebuah keniscayaan dan sesuatu yang sudah sewajarnya terjadi.

Bahkan Presiden Jokowi pada periode pemerintahan pertama (2014-2019) pernah berkata, pemerintah seharusnya memberi ”ganti untung”, tidak sekedar memberi ”ganti rugi”. Maksudnya, sesuatu yang sudah dikorbankan oleh rakyat kepada negara/pemerintah untuk kepentingan publik secara luas, harus diberi pengganti yang menguntungkan, dan tidak sekadar mengganti nilai kerugiannya.

Contohnya, hak-hak atas tanah milik pribadi yang terkena proyek pembangunan jalan tol, jembatan atau infrastruktur untuk kepentingan publik lainnya. Itu yang dimaksud Presiden Jokowi perlu diberi ”ganti untung”, terlebih apabila warga yang telah berkorban itu, adalah warga yang kurang mampu.

”Ganti untung” yang kian menjadi citra positif pemerintahan Presiden Jokowi, seakan ada hubungan yang sinergis dengan slogan revolusi mental atau revolusi aklaq yang sedang didengung-dengunkan di akhir periode pemerintahan pertamanya. Dan karenanya, kata santunan menjadi sebuah keharusan/kewajiban, terlebih bagi umat beragama.

Artinya, nilai positif yang humanis dari ”ganti untung” dan ”santunan” itu, ditempatkan menjadi sesuatu tuntutan yang idealistik, penuh nilai-nilai kemanusiaan bahkan religius karena penuh unsur memuliakan keagungan Sang Pencipta. Atas dasar nilai-nilai humanistik dan religiusitas seperti itu, sudah sepantasnya, sewajarnya dan seharusnya, apabila negara/pemerintah memberi penghargaan (kalau tidak boleh disebut santunan) kepada para tokoh (dan keluarga besarnya) yang telah berkorban untuk lahirnya NKRI ini.

hutan danalaya
HUTAN DANALAYA : Gusti Moeng memulai ritual menebang pohon jati di hutan jati Danalaya (Donoloyo), saat hendak membangunan kembali gedhong Sasana Handrawina, 1988. Hutan yang terhampar dari wilayah di Kecamatan Slogohimo, Kabupaten Wonogiri itu adalah bagian dari aset di wilayah nagari Mataram Surakarta Hadiningrat di 2/3 pulau Jawa. (foto : iMNews.Id/Won Poerwono)

Bukan Milik Pribadi Sinuhun

Tapi, mengapa negara/pemerintah sampai tidak tergerak untuk menyantuni 35 putra/putri Sinuhun PB XII dan juga 7 putra/putri KGPAA Mangkunagoro VIII itu? Apakah mereka itu dianggap bukan termasuk ciptaan Tuhan YME? Lalu apa? Apakah mereka bukan yang termasuk diberi santunan? Alasannya apa? Apakah mereka tidak/belum layak diberi santunan? Alasannya apa?

Sedangkan fakir miskin dan anak-anak terlantar (yatim/piatu) saja disantuni negara, seperti disebut dalam pasal 34 UUD 45. Padahal, keluarga 35 putra/putri Sinuhun PB XII dan 7 putra/putri KGPAA Mangkunagoro VIII, jelas-jelas ”dikorbankan” demi lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada 17/8/45 dan dituntaskan lagi pada 24-29 November 1949 di KMB Denhaag, Belanda.

Kalau mau mencari payung hukum atau dasar aturannya untuk menyantuni atau memberi kompensasi atau memberi penghargaan , pertama pasal 18 UUD 45. Kemudian naskah Piagam Kedudukan (19/8/45) dan terakhir Perpres No 29/1964. Tiga dasar aturan itu sampai kini masih berlaku, karena belum pernah dicabut.

”Dan yang perlu diperhatikan, memberi rasa keadilan kepada Keraton Mataram Surakarta Hadiningrat, bukan sekadar gantirugi atau gantiuntung atau santunan atau kompensasi. Tetapi bagaimana NKRI memberi penghargaan yang sepadan, layaknya hubungan negara dengan negara. Karena, nagari Mataram Surakarta Hadiningrat (waktu itu) adalah negara”.

”Agar tidak menimbulkan salah persepsi di mata publik secara luas, penghargaan yang seharusnya diterima keraton, jelas bukan hanya untuk 35 putra/putri Sinuhun PB XII. Karena Keraton Mataram Surakarta dengan semua asetnya, bukan milik pribadi Sinuhun PB XII dan 35 putra/putrinya. Tetapi milik seluruh trah darahdalem Dinasti Mataram, yang isinya keturunan Amangkurat Agung sampai keturunan Sinuhun PB XIII. Mereka semua itu yang sah punya hak” tunjuk GKR Wandansari Koes Moertiyah yang akrab disapa Gusti Moeng, menjawab pertanyaan iMNews.Id, kemarin.

Ketua LDA sekaligus Pengageng Sasana Wilapa Keraton Mataram Surakarta Hadiningrat itu menyebut, bila mencermati hal-hal penting dan fundamental di atas, sepertinya sudah tidak perlu lagi mencari-cari alasan untuk tidak mewujudkannya penghargaan atau santunan/gantirugi itu. Tentunya sudah tak perlu lagi mencari-cari alasan untuk mengulur-ulur waktu agar bisa menghindar dari tanggungjawab dan kewajiban itu.

Sinyalemen terakhir muncul, karena selama Presiden SBY berkuasa (2004-2009-2014) pernah terdengar pernyataan di balik layar yang sampai di Solo, bahwa skenario pengembalian status Provinsi Daerah Istimewa Surakarta sengaja tidak mereka lakukan, dan seakan-akan menghindari/melempar urusan itu, agar diwujudkan pada rezim pemerintahan setelah itu (Presiden Jokowi).

Pernyataan ”di belakang layar” itu sangat masuk akal kalau benar-benar terucap, karena beberapa kerabat keraton yang tergabung dalam Lembaga Dewan Adat (LDA) bersama organ-organnya misalnya Lembaga Hukum Keraton Surakarta (LHKS), melakukan uji materi UU No 10/1950 di Mahkamah Konstitusi pada tahun 2012 semasa Presiden SBY berkuasa.

Uji materi UU tentang pembentukan Provinsi Jateng itu, dimaksudkan untuk memisahkan Surakarta dari statusnya sebagai bagian dari Provinsi Jateng, mengingat sejak UUD 45 berlaku, posisi Surakarta adalah provinsi tersendiri dengan status Daerah Istimewa. Status ini tetap berlaku mutlak karena pasal 18 UUD 45 sudah tegas menyebut kedudukan Provinsi DIS, dan sampai sekarangpun NKRI masih menggunakan/memberlakukan secara sah konstitusi itu.

Oleh sebab itu, benar kata KRAT Hendri Rosyad, bahwa pengembalian status Provinsi DIS, dianggap paling tepat dan layak untuk mengatasi persoalan mendasar yang hingga kini dialami Keraton Surakarta Hadiningrat. Sebab, dengan hadirnya Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Surakarta, bisa menjadi modal untuk memperbaiki persoalan ekonomi publik secara luas di wilayah Provinsi DIS, setidaknya bagi keluarga besar masyarakat adat Keraton Mataram Surakarta Hadiningrat dan Pura Mangkunegaran.

Mendagri
PADA KEDUDUKANNYA = Mendagri Cahyo Kumolo (2014-2019) bersama KRAT Hendri Rosyad, saat datang ke Keraton Mataram Surakarta tahun 2018. Kedatangannya untuk menyerahkan SK yang isinya menyebut Sinuhun PB XIII tetap ”pada kedudukannya” dan menunjuk KGPH Tedjowulan sebagai Maha Menteri atau Wakil Sinuhun. (foto : iMNews.Id/Won Poerwono)

Agar Terhindar dari Sanksi Hukum

Pemerhati Keraton Mataram Surakarta itu dengan tegas berharap, upaya pengembalian Provisi DIS, tak perlu dipandang menakutkan apalagi mencurigakan. Karena, Surakarta atau Keraton Surakarta atau Keraton Mataram Surakarta adalah salah satu pendiri NKRI. Keraton Mataram Surakarta, adalah keraton terbesar terakhir sampai saat NKRI lahir pada 17/8/45.

Maka, kini sudah tidak perlu lagi ditakuti apalagi dicurigai mengenai provinsi yang memiliki kekhususan dan keistimewaan, karena di dalamnya bermodalkan masyarakat adat peradaban Mataram dan Jawa itu. Sebab, dengan memberdayakan keraton melalui dana keistimewaan (APBN), justru akan memudahkan pembangunan ketahanan budaya untuk memperkuat legitimasi peradaban yang berguna bagi kebutuhan menjaga keutuhan NKRI.

Hadirnya Provinsi DIS tak perlu ditakuti dan dicurigai akan disimpangkan untuk kepentingan-kepentingan tertentu, karena LDA dan LHKS yang selama ini memperjuangkan kembalinya status itu, jauh-jauh hari sudah membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya. Karena keraton (figur Sinuhun Paku Buwono), tidak ingin dimasukkan dalam rancangan UUK Surakarta, dan solusi itu sangat mungkin disetujui Pura Mangkunegaran.

”Dengan melihat hasil judicial review UU No 10/1950 tahun 2012 itu, kami ingin memilih solusi membuka ruang partisipasi publik lebih luas. Yaitu, mendapatkan pejabat Gubernur dan Wakilnya melalui mekanisme pemilihan langsung dan bebas. Macam Pilkada itu”.

”Ini menurut kami jalan tengah dan solusi paling baik, tepat dan memenuhi rasa keadilan. Tetapi, siapapun yang akan terpilih nanti, lebih dulu harus melakukan pakta integritas dengan pihak keraton serta Mangkunegaran. Intinya, harus bersedia menjaga, mengayomi dan memelihara keraton dan Mangkunegaran semaksimal mungkin,” ujar Gusti Moeng selaku Ketua LDA, menjawab pertanyaan iMNews.Id, tadi siang.

Bila rancangan profil Provinsi DIS setelah statusnya dikembalikan dan diperkuat dengan UUK tersendiri, selain untuk memenuhi unsur-unsur tuntutan demokrasi, juga ada pertimbangan mendasar yang ingin disertakan. Yaitu pertimbangan bahwa Sinuhun Paku Buwono yang notabene raja di Keraton Mataram Islam Surakarta, jangan sampai dilibatkan dalam urusan birokrasi pemerintahan sebagai Gubernur atau pejabat apapun.

Kalau Sinuhun Paku Buwono tidak menjadi pejabat Gubernur atau apapun, termasuk juga KGPAA Mangkunagoro tidak menjadi pejabat Wakil Gubernur atau apapun, akan terjauh dan terhindar dari sanksi hukum dalam sistem hukum yang berlaku di NKRI. Karena, sampai detik ini tak ada satu pihakpun yang bisa menjamin jabatan di jajaran semua birokrasi pemerintahan, bisa benar-benar bebas dari praktik-praktik korupsi, penyimpangan aturan dan penyalahgunaan wewenang. (Won Poerwono-bersambung)