SOLO, smnusantara.com – Pemkot Surakarta resmi menerapkan kebijakan karantina bagi pemudik mulai Minggu (20/12).
Seluruh pemudik yang tiba di Kota Solo tanpa dilengkapi hasil uji negatif swab PCR maupun antigen, bakal dikarantina di Solo Techno Park (STP) selama dua pekan. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 067/3205 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kota Surakarta. Berdasarkan SE tersebut, kebijakan itu berlaku 20 Desember-4 Januari 2021.
Wali Kota FX Hadi Rudyatmo menerangkan jika aturan tersebut telah disesuaikan dengan arahan Gubernur Jateng, di mana pemudik yang masuk ke wilayah Jawa Tengah harus dilengkapi bukti negatif uji swab antigen. “Kami ingin meminimalkan potensi penularan virus dari pemudik,” kata dia, Minggu (20/12).
Surat keterangan hasil pemeriksaan itu hanya berlaku maksimal dua hari, sebelum diperiksa Satgas Jogo Tonggo di lokasi tujuan pemudik. “Kalau pemudik menginap di hotel, ya semestinya pihak hotel yang memeriksanya.”
Sekretaris Daerah (Sekda) Ahyani menambahkan, Satgas Jogo Tonggo maupun pengelola hotel sama-sama bertanggungjawab atas kedatangan pemudik. “Jogo Tonggo yang mengecek pendatang di permukiman, hotel yang mengecek tamu,” terangnya.
Selain mengatur soal karantina pemudik, SE tersebut juga memuat aturan baru seperti larangan berkerumun lebih dari lima orang di tempat umum, larangan menyelenggarakan resepsi pernikahan di lingkungan tempat tinggal, larangan perayaan Natal dan Tahun Baru di tempat umum, larangan selebrasi kemenangan Pilkada 2020, serta penundaan pembelajaran tatap muka (PTM).
Penambahan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan ikut diatur dalam SE tersebut. Mereka yang kedapatan melanggar protokol dapat dikenai sanksi administratif, pembubaran kegiatan, dikenakan rapid test, dan/atau kerja sosial maksimal delapan jam difasilitas umum yang ditentukan atau Benteng Vastenburg. (FP)