JAKARTA – smnusantara.com – Menyoal tentang penembakan 6 anggota Front Pembela Islam (FPI), maka Ind Police Watch (IPW) menegaskan supaya Presiden Jokowi harus segera mencopot Kapolri, Jenderal Idham Azis dan Kabaintelkam Polri, Komjen Rycko Amelza. “Hal ini sehubungan terjadinya kasus penembakan yang menewaskan 6 anggota FPI di Tol Cikampek, Jawa Barat pada Senin 7 Des 2020 subuh “ tegas Neta S Pane,Ketua Presidium
Ind Police Watch melalui siaran pers yang di terima Suara Mataram Nusantara.com, pada Selasa (8/12) pagi
Ind Police Watch (IPW) mendesak, agar segera di bentuk Tim Pencari Fakta Independen, untuk mengungkapkan, apa yang terjadi sebenarnya. Sebab antara versi Polri dan versi FPI sangat jauh berbeda penjelasannya. Polri mengatakan, anggotanya di tembak Laskar Khusus FPI yang mengawal Rizieq. Apakah benar bahwa Laskar FPI itu membawa senjata dan menembak polisi? Masalah ini dilakukan, agar kasus ini terungkap secara terang benderang.
Dengan demikian anggota Polri yang terlibat, perlu diamankan terlebih dahulu untuk dilakukan pemeriksaan, karena rombongan Rizieq lah yang lebih dulu dihadangan sekelompok orang yang berpakaian sipil, sehingga mereka menduga akan di rampok orang tak di kenal di jalan tol. Dalam kasus Cikampek ini, muncul sejumlah pertanyaan. Pertama, jika benar FPI mempunyai laskar khusus yang bersenjata. “Kenapa Baintelkam tidak tahu dan tidak melakukan deteksi serta antisipasi dini, tidak melakukan operasi persuasif untuk melumpuhkannya” paparnya
Kedua, apakah penghadangan terhadap rombongan Rizieq di KM 50 Tol Cikampek arah Karawang Timur itu sudah sesuai SOP, mengingat polisi penghadang mengenakan mobil dan pakaian preman. Ketiga, jika Polri menyebutkan bahwa anggotanya ditembak lebih dulu oleh Laskar Khusus FPI, berapa jumlah tembakan itu dan adakah bukti bukti, misalnya ada mobil polisi yang terkena tembakan atau proyektil peluru yang tertinggal.
Keempat, dimana TKP tewas tertembaknya keenam anggota Laskar Khusus FPI itu ? karena menurut rilis FPI keenam anggotanya itu di culik bersama mobilnya di jalan tol. Kelima, keenam anggota FPI yang tewas di tembak itu bukanlah anggota teroris, sehingga polisi wajib melumpuhkannya terlebih dahulu, karena polisi lebih terlatih.”Polisi bukan algojo, tapi pelindung masyarakat” tegasnya
Keenam, jalan tol adalah jalan bebas hambatan, sehingga siapa pun yang melakukan penghadangan di jalan tol adalah sebuah pelanggaran hukum, kecuali sipengandara nyata nyata sudah melakukan tindak pidana. Ketujuh, penghadangan yang dilakukan oleh mobil sipil dan orang-orang berpakaian preman, patut di duga sebagai pelaku kejahatan di jalan tol, mengingat banyak kasus perampokan yang terjadi di jalanan yang dilakukan orang tak dikenal. “ Jika polisi melakukan penghadangan seperti ini sama artinya polisi tersebut tidak promoter” tambahnya Dengan tewas dan tertembaknya keenam anggota FPI itu, yang paling bertanggungjawab dalam kasus ini adalah Kapolri Idham Azis. Tidak promoternya Idham Azis dalam mengantisipasi kasus Rizieq, bahkan sudah terlihat sejak kedatangan pimpinan FPI itu di Bandara Soetta. “Tidak diantisipasi dengan professional, tapi terbiarkan hingga menimbulkan masalah” pungkasnya. (hong/ipw)