Ambisi Merebut Tahta yang Melampaui Batas-batas Identitas Bangsawan (seri 6 – bersambung)

  • Post author:
  • Post published:December 22, 2025
  • Post category:Budaya
  • Reading time:5 mins read
You are currently viewing Ambisi Merebut Tahta yang Melampaui Batas-batas Identitas Bangsawan (seri 6 – bersambung)
SEGALA SYARAT : Segala syarat yang diperlukan untuk tampil sebagai Sinuhun PB XIV, hampir terpenuhi oleh KGPH Hangabehi. Tak lama lagi, jumenengan nata sebagai syarat terakhir wajib, akan dijalaninya. (foto : iMNews.id/Won Poerwono)

Kraton Mataram Surakarta Banyak Melahirkan Pengetahuan Ketatanegaraan

IMNEWS.ID – SURAT permintaan kunci semua pintu akses masuk kraton dari pihak “sebrang”, sudah dijawab pimpinan Bebadan Kabinet 2004 yang masih sah bertugas. Masih ada dua dari lima poin jawaban surat Gusti Moeng selaku Pengageng Sasana Wilapa/Pangarsa LDA, yang menunjuk adanya dugaan perbuatan melawan hukum.

Dugaan adanya perbuatan melawan hukum yang disebut dalam surat itu, tertuju pada tindakan dua tokoh “sebrang” yang memerintahkan beberapa orang untuk memotong gembok lama dan mengganti gembok baru di semua pintu masuk dimaksud. Video upaya penggantian gembok ini sempat viral di beberapa platform medsos, belum lama ini.

Bukan soal penggantian gembok yang dipergoki Gusti Moeng bersama beberapa pejabat Bebadan dan petugas dari Polsek Pasarkliwon itu menjadi satu-satunya masalah. Tetapi, perbuatan penggembokan yang menjadi alasan “gagalnya” meminta semua kunci pintu masuk, telah menyebabkan rencana peresmian Panggung Sangga Buwana terganggu.

Jadi, insiden penggantian gembok setelah “gagal” mendapatkan semua kunci gembok lama, bisa dimaknai berpotensi menjadi perbuatan “sabotase”. Karena, akibat perbuatan itu lokasi peresmian yang semula diagendakan di museum, harus dipindah ke halaman antara Bangsal Marcukunda dan Bangsal Smarakata, Selasa (16/12).

SYARAT WAJIB : Gelar pusaka berupa tari Bedhaya Ketawang saat upacara adat jumenengan nata sebagai SISKS PB XIV di gelar di Pendapa Sasana Sewaka, adalah wajib diwujudkan sebagai syaratterakhir yang genap dan tuntas. (foto : iMNews.id/Won Poerwono)

Makna berikut dari berkirim surat meminta semua kunci akses pintu masuk kraton itu, adalah kurangnya memahami pengetahuan tentang “ketatanegaraan”. Soal ini bisa membuat publik heran, karena sebagian pengetahuan itu justru bersumber dari Kraton Mataram Surakarta. Mengingat, kraton adalah “negara” (monarki) selama 200 tahun.

Perjalanan “pemerintahan” negara (monarki) Mataram Islam Surakarta, jelas mewariskan pengetahuan yang menjadi bagian sistem ketatanegaran yang dianut NKRI sekarnag ini. Sebelum muncul Trias Politika yang membagi kekuasaan, dalam soal transisi pergantian pemimpin, Mataram Surakarta sudah menjalankan ratusan tahun.

Selama 200 tahun (1745-1945), “negara monarki” Mataram Islam Surakarta memiliki sistem ketatanegaraan dalam soal masa transisi kepemimpinan dari seorang Sinuhun Paku Buwana kepada penerus/penggantinya. “Test case” itu sudah terjadi saat PB XII berganti ke PB XIII di tahun 2004, yang seharusnya dipahami pada suksesi 2025 ini.

Maka, dengan pemahaman terhadap “peristiwa bersejarah” itu, publik bisa memaknai memiliki penilaian terhadap insiden mengirim surat meminta semua kunci pintu kraton itu. Publik bisa saja memaknai dan menilai, bahwa keluarga kraton belum tentu memahami sejarah dan riwayat ketatanegaraan lembaga kratonnya sendiri.

LENGGAH DHAMPAR : Upacara adat jumenengan nata dengan gelar pusaka wajib berupa tari Bedhaya Ketawang, adalah hal terakhir yang akan dijalani KGPH Hangabehi sebagai SISKS PB XIV saat “lenggah dhampar” di Pendapa Sasana Sewaka. (foto : iMNews.id/Won Poerwono)

Dan, makna yang jelas dan tegas serta tidak main-main, adalah bunyi poin lima surat itu. Karena penggantian gembok dan mengunci ruangan museum yang sedang dikerjakan proses revitalisasinya itu, dianggap sudah masuk ke ranah hukum pidana. Maka, Gusti Moeng akan menempuh upaya hukum agar status hukum lembaganya jelas.

Bila mencermati insiden dalam rangka meminta semua kunci pintu itu, sebenarnya terdengar sepele. Tetapi dalam konteks kasus berkait pergantian kepemimpinan di kraton, menjadi masalah serius. Selain bisa menjadi kasus hukum, di luar itu ada masalah yang menyangkut standar etika dan standar pengetahuan yang memprihatinkan.

Dan dari serangkaian peristiwa yang melukiskan rendahnya standar etika dan standar pengetahuan umum (ketatanegaraan) yang dipahami, bila dianalisis lebih lanjut bisa melahirkan opini yang luas. Opini negatif tentu akan tertuju pada sejumlah tokoh yang sudah diwisuda jadi “bangsawan” dan dilantik menjadi “organ” Bebadan kabinet.

Publik pasti akan menyayangkan kalau ada beberapa nama tokoh yang pernah duduk sebagai pejabat publik dan sedang duduk di jabatan publik, mau bergabung di Bebadan kabinet itu. Karena, dari berbagai insiden yang melibatkannya dalam video aksinya yang viral, bisa menyeret namanya dan mendapat stigma negatif dari publik.

DI PURA MANGKUNEGARAN : Di Pura atau Kadipaten Mangkunegaran, juga ada tarian sakral untuk “jumenengan nata”, yaitu tari Bedhaya Soerjosoemirat. Namun, KGPAA MN IX sebelumnya menggelar tari Bedhaya Anglir Mendhung untuk tingalan jumenengan. (foto : iMNews.id/Won Poerwono)

Kalau di situ ada tokoh yang sedang menduduki jabatan publik (Wakil Bupati) diangkat sebagai “penasihat”, tentu publik bisa menghubungkan berbagai insiden yang viral dan bercitra negatif itu dikaitkan dengan fungsi penasihat itu. Publik bisa bertanya-tanya, apakah berbagai insiden itu atas saran dan nasihatnya?.

Dugaan seperti itu yang diungkapkan KPP Nanang Soesilo Sindoeseno Tjokronagoro, kerabat trah darah-dalem Sinuhun PB V dan PB X ini. Salah seorang sentana ini selama ini kritis terhadap berbagai hal yang menyimpang di kraton. Terutama penyimpangan tata-nilai paugeran adat yang terjadi dalam satu dekade terakhir.

Sentana-dalem yang juga memiliki trah keturunan Pura Mangkunegaran, bahkan Kraton Jogja itu, dengan tegas menyebut wajah Sinuhun KGPH Hangabehi lebih mirip ayahandanya (alm) Sinuhun PB XIII dibanding pesaingnya “ksatria sebrang”. Di bahkan menyebut, seseorang yang boleh memakai gelar “GKR” harus putri raja.

“Misalnya, putri Sultan Kraton Jogja yang diperistri (permaisuri) Sinuhun PB X. Pengaturan tentang syarat-syarat gelar dalam paugeran adat, secara tegas dimulai sejak Sinuhun Sultan Agung. Termasuk gelar untuk garwa prameswari raja, yang minimal ‘buyut-dalem’ Paku Buwana. Maka, saya setuju bibit, bobot, bebet berlaku”.

UNTUK GLADEN : Tari Bedhaya Anglir Mendhung menjadi materi gladen sejumlah perkumpulan pecinta seni Jawa dari Jepang, saat berkunjung di Kraton Mataram Surakarta. Gladen tari khas Pura Mangkunegaran itu, digelar di Bangsal Smarakata. (foto : iMNews.id/Won Poerwono)

“Dan, sebelum menjalani upacara adat jumenengan nata yang menghadirkan pusaka-dalem tari Bedhaya Ketawang, itu belum sah sebagai SISKS Paku Buwana. Dan, di Kraton Jogja, Pura Mangkunegaran dan Pura Pakualaman, tradisi dengan paugeran seperti ini juga dijalankan. Masing-masing punya tarian pusaka,” ujar KPP Nanang.

Menurut KPP Nanang yang sempat berdiskusi dengan iMNews.id dalam beberapa waktu sejak kraton heboh “Raja Kembar” seri dua, di Kraton Jogja punya tarian pusaka bernama tari Bedhaya Semang. Di Pura Mangkunegaran punya tari “Bedhaya Anglir Mendhung” dan Pura Pakualaman tari “Bedhaya Angronakung”, semua untuk jumenengan. (Won Poerwono – bersambung/i1)