Momentum Mengajak Publik Memahami Antara yang “Original” dan “Imitasi”
IMNEWS.ID – PERISTIWA upacara adat “njangkepi tatacara jumenengan-nata” Sinuhun PB XIV Hangabehi yang digelar Bebadan Kabinet 2004, Sabtu (5/9), terkesan menjadi “puncak” atau klimaks proses tampilnya seorang pemimpin baru Dinasti Mataram, terlebih Mataram Surakarta. Karena, di situlah semua tatacara adat dan perjalanan spiritual yang menjadi persyaratannya ditunjukkan secara rerbuka.
Bersamaan itu, publik yang berada di luar tembok kraton ternyata juga punya dinamika sebagai ekspresi respon atas peristiwa itu. Responnya bermacam-macam, ada yang negatif, tetapi jauh lebih banyak yang positif. Ekspresi respon disampaikan melalui media informasi publik yang resmi, tetapi banyak pula yang dilempar melalui platform medsos pribadi seperti facebook, tiktok dan lainnya.
Ada beberapa platform medsos pribadi yang secara spesifik menunjuk pada hal-hal tertentu yang sifatnya simbolik khas, sebagai pembeda antara dua proses adat yang dialami dua tokoh, yang sama-sama “mengaku” sebagai SISKS Paku Buwana XIV. Tentu saja, gelar itu berkait dengan proses pergantian tahta di Kraton Mataram Surakarta, yang melahirkan dinamika “heboh bukan main” sejak November 2025.
Tayangan medsos yang diterima dan dibagikan kalangan sentana trah darah-dalem itu menyertakan daftar ingkar kewajiban dan perilaku tidak wajar karena pantangan atau larangan. Yaitu “tidak adanya sajian tari Bedhaya Ketawang” dalam upacara adat “jumenengan-nata”. Berikut, “tidak ada prosesi ritual methik sekar Wijayakusuma”, “mengenakan busana taqwa saat ikrar” dan sebagainya.

Hal berikut yang dikritisi dalam tayangan medsos tiktok itu, yaitu “tidak ada kegiatan shalat Jumat di Masjid Agung selama 40 kali”. “Belum menerima gelar Sayidin Panatagama”, “Mikropun dipigang saat ikrar”, “Ada tokoh penting yang ikut menginjak Watu gilang saat sumpah” dan ” Tidak menjalankan ruwatan”. Ke-8 poin itu tak semuanya sempurna (benar) sebagai fakta, karena ada lebih banyak.
Di antara hal yang tidak sempurna sebagai kesalahan atau kekurangan dan perlu dikonfirmasi lagi, adalah kegiatan shalat Jumat. Karena, dari pantauan iMNews.id, shalat Jumat yang dilakukan Sinuhun PB XIV di kagungan-dalem Masjid Agung, hanya tujuh kali berturut-turut meneladani Sinuhun PB X, sesuai nasihat KGPH PA Tedjowulan. Ditambah di berbagai masjid lain, menjadi 14 kali Jumatan.

Terlepas ada kegaiatan ibadah di luar saran/nasihat itu, mungkin saja bisa terjadi sampai sebanyak 40 kali, bahkan lebih. Karena ibadah Jumatan, menjadi kewajiban setiap umat muslim di luar keperluan menjalani syarat seperti itu. Tetapi 8 hal yang ditampilkan, memang bisa menjadi pembeda proses perjalanan spiritual dan tatacara jumenengan nata yang dilakukan Sinuhun PB XIV Hangabehi.
Bila dikritisi, persoalan ada tokoh lain yang ikut menginjak Watu Gilang, mungkin masih perlu dicermati lagi, apakah merupakan kesengajaan/keharusan atau kecelakaan/tidak paham. Mengenai mikropun yang dipegang sendiri saat ikrar di Bangsal Manguntur Tangkil, itu lebih pada persoalan etika dan protokoler upacara adat jumenengan-nata, yang tak sepenuhnya dipahami para pemrakarsanya.

Terlepas dari plus-minus 8 catatan publik terhadap jalannya upacara adat jumenengan-nata dari “pihak sebelah”, yang menjadi esensi dari catatan pembeda itu adalah semangat untuk membedakan antara (raja) yang “Original” dan yang “imitasi”. Beberapa hal pembeda disebutkan rinci, esensinya ada harapan agar publik mudah mengidentifikasi dan lebih memahami mana yang “ori” dan “imitasi”.
Bahkan, ada lebih banyak pembeda lagi yang bisa dijadikan panduan publik secara luas yang menyaksikan ragam informasi mengenai rangkaian ritual jumenengan-nata Sinuhun PB XIV Hangabehi, melalui beberapa plaform medsos pribadi yang sudah tersebar luas. Karena, dari citra visual informasi medsos itu, banyak hal yang bisa diidentifikasi untuk membedakan, sekaligus menuntun akal sehat kita.

Terlebih, melalui platform medsos pribadi, KPH Edy Wirabhumi (Pimpinan Eksekutif Lembaga Hukum Kraton Surakarta) juga tampil memberikan klarifikasi mengenai bagian penting tentang kepastian hukum penggunaan gelar SISKS PB XIV. Karena, penegasan soal kepastian hukum penggunaan gelar itu, tentu akan mengacu pada dari mana asal-usul tokoh “seberang” yang juga memakai gelar yang sama.
Bila asal-usul secara adat sang tokoh pengguna gelar yang sama bisa dipahami dan diidentifikasi publik secara luas, “daftar dosa” yang disebar via medsos itu pasti lebih panjang, banyak sekali, tidak hanya 8 hal. Dari asal-usul adat (nasab), yang bersangkutan jelas bukan anak biologis dari Sinuhun PB XIII. Karena, lahir dari wanita yang bukan wareng, canggah, buyut atau wayah-dalem.

Maka ketika dianalisis lebih lanjut, gelar Kanjeng Gusti Pangeran Harya (KGPH) adalah paling tepat dimiliki tokoh “raja sabrang” (seberang) itu, seperti yang disebut KPH Edy Wirabhumi dalam tayangan medsosnya. Itupun sudah sangat tinggi, karena anak dari “sedherek-dalem” (adik KGPH Puger-Red), statusnya hanya wayah-dalem, gelar hanya “BRM” (muda) menjadi “KRMH” (dewasa), bukan “Gusti”.
Itu adalah perubahan strata adat yang secara natural rasional terjadi dan bisa dimiliki “raja sabrang”, yang bisa menjadi hal pembeda berikutnya. Jika ada “rekayasa” secara administrasi kependudukan untuk merubah strata adat, berarti sudah siap menerima “tantangan” Gusti Moeng untuk melakukan tes DNA. Berbeda sekali dengan asal-usul adat Sinuhun PB XIV Hangabehi yang sangat meyakinkan.

Itu menjadi hal pembeda yang sangat penting untuk dipahami publik secara luas, karena merupakan syarat fundamental sekali bagi seorang calon “raja” (SIKS Paku Buwana) penerus Dinasti Mataram (Surakarta). Dan ketika melihat citra-visual upacara adat “njangkepi”, Sabtu (5/9) itu, ada hal pembeda berikut yang bisa masuk “daftar dosa” pihak “raja sabrang”, yaitu daya-dukung kerabat sentana.
Ketika ada 30-an tokoh dari kerabat sentana yang mengenakan busana kebesaran upacara “sikepan ageng dodot sampir kunca”, itulah hal mencolok yang bisa membedakan dengan ritual jumenengan yang digelar “raja sabrang”. Karena, adanya kerabat sentana darah-dalem dan sentana-garap yang mengenakan busana itu, punya makna sebagai potensi daya dukung legitimasi terhadap Sinuhun PB XIV Hangabehi.

Khususnya sentana trah darah-dalem perwakilan Sinuhun PB II hingga PB XII yang melembaga dalam Lembaga Dewan Adat (LDA) itu, adalah representasi daya dukung keluarga besar keturunan Dinasti Mataram (Surakarta) terhadap Sinuhun PB XIV Hangabehi. Potensi dukungan keluarga dinasti, termasuk kehadiran representasi keluarga Catur Sagotra, perlu dipahami publik secara luas sebagai hal pembeda.
Dalam cara pemahaman yang sederhana, hal pembeda di atas bisa menjadi edukasi cara mengidentifikasi yang baik dan mudah bagi publik, untuk membedakan “raja” mana yang “Original” dan mana yang “imitasi”. Jadi, tak perlu menunggu waktu untuk melihat bedanya setelah ada proses perubahan, sekarangpun publik sudah bisa membedakan dengan jelas, melalui fakta dan tanda fisik, juga cara-caranya. (Won Poerwono-bersambung/i1)


